Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Umum

MUI: Hadiah Lomba 17 Agustus Boleh dari Patungan Warga, Asal Bukan dari Uang Pendaftaran Peserta

2026-08-13 17:10 WIB · aindari · 👁 839 dibaca

Majelis Ulama Indonesia menegaskan hadiah lomba kemerdekaan tidak otomatis haram, namun mekanisme pendanaan perlu diperhatikan agar terhindar dari unsur perjudian.

Setiap tahun, berbagai perlombaan digelar warga untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Di balik kemeriahan itu, muncul pertanyaan yang kerap diperdebatkan: apakah hadiah lomba yang dananya berasal dari patungan warga atau uang pendaftaran peserta termasuk praktik yang dilarang dalam Islam?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwanya, KH Abdul Muiz Ali. Ia menegaskan bahwa perlombaan dalam rangka memeriahkan kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan, termasuk lomba ketangkasan dan berbagai jenis lomba lainnya. Namun, ada satu hal krusial yang harus diperhatikan panitia, yakni dari mana dana hadiah berasal.

Menurut MUI, titik persoalannya bukan pada kegiatan patungan itu sendiri, melainkan pada mekanisme pengumpulan dan penggunaan uang tersebut. Skema yang dianggap bermasalah adalah ketika uang pendaftaran peserta dikumpulkan lalu dijadikan hadiah bagi pemenang. Dalam kondisi ini, peserta yang kalah kehilangan uang yang telah dibayarkan, sementara pemenang memperoleh keuntungan dari uang yang dipertaruhkan bersama. MUI menilai pola seperti itu mengandung unsur qimar atau perjudian, sehingga hukumnya haram.

Sebaliknya, jika warga secara sukarela mengumpulkan dana untuk membeli hadiah — tanpa mengaitkannya dengan biaya pendaftaran peserta — mekanisme tersebut dipandang berbeda dari skema perjudian. Contohnya, warga di suatu lingkungan sepakat menyumbang sejumlah uang untuk keperluan hadiah, sementara peserta lomba tidak dikenai biaya pendaftaran yang digunakan sebagai hadiah. Dalam skenario ini, peserta tidak mempertaruhkan uang pribadi mereka untuk memperoleh kemenangan.

MUI menyarankan agar dana hadiah lomba bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan sukarela pihak ketiga yang tidak mengikat peserta. Dengan sumber dana seperti itu, peserta dapat berlomba tanpa berada dalam posisi untung-rugi atas uang yang mereka keluarkan. Perlombaan tanpa hadiah pun disebutkan sebagai pilihan yang sepenuhnya diperbolehkan.

Lebih jauh, MUI menekankan bahwa perlombaan dapat menjadi sarana positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat. Karena itu, yang perlu menjadi perhatian panitia bukan hanya jenis lomba yang digelar, tetapi juga bagaimana mekanisme pendanaan hadiahnya dirancang agar tidak melanggar ketentuan fikih.

Kesimpulannya, hadiah lomba dari patungan warga tidak secara otomatis haram. Status hukumnya bergantung pada apakah dana tersebut berasal dari sumbangan sukarela yang tidak terkait dengan taruhan peserta, atau justru bersumber dari uang pendaftaran yang dipertaruhkan dan kemudian diserahkan kepada pemenang.

Tag: MUI, lomba 17 Agustus, hukum Islam, perjudian, kemerdekaan Indonesia