Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Mendag dan Menteri UMKM Petakan Produk Impor yang Ancam Pelaku Usaha Kecil

2026-08-13 17:15 WIB · aindari · 👁 502 dibaca

Dua kementerian berkoordinasi mengidentifikasi produk impor bermasalah sebagai dasar penyusunan kebijakan perlindungan UMKM.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali berdiskusi dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman untuk memetakan produk-produk impor yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil di dalam negeri. Hasil pemetaan itu akan menjadi bahan penyusunan kebijakan impor yang lebih tepat sasaran.

Menurut Budi, kebijakan impor tidak bisa dipukul rata untuk semua jenis barang. Ia menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga kategori kebijakan impor: barang yang boleh masuk secara bebas, barang yang sama sekali dilarang diimpor, dan barang yang impornya diatur dengan persyaratan tertentu. Pakaian jadi dan tekstil masuk dalam kategori ketiga, di mana pemasukannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Saat ini pengaturan impor tekstil dan produk tekstil mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025.

Budi menegaskan bahwa perumusan kebijakan impor tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Perdagangan sendirian. Setiap komoditas melibatkan kementerian teknis terkait yang lebih memahami kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, serta seberapa besar kekurangan yang perlu dipenuhi melalui impor. Koordinasi lintas kementerian ini, menurutnya, menjadi syarat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil masing-masing sektor.

Dari sisi Kementerian UMKM, Maman Abdurrahman sebelumnya pada Februari 2026 menyatakan bahwa tantangan pertumbuhan UMKM kini tidak lagi semata-mata soal akses modal. Kondisi pasar domestik yang dianggap membanjiri produk impor murah — termasuk yang masuk secara ilegal — membuat produk UMKM sulit bersaing. Maman menilai dukungan pembiayaan dan pelatihan perlu dibarengi dengan penguatan pasar bagi produk lokal. Sebagai catatan, realisasi Kredit Usaha Rakyat sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp270 triliun yang disalurkan kepada 4,58 juta debitur.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan total nilai impor Indonesia pada kuartal pertama 2026 mencapai 61,30 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.095,74 triliun. Dari jumlah itu, impor bahan baku dan penolong mendominasi dengan 43,17 miliar dolar AS, disusul barang modal sebesar 12,98 miliar dolar AS, dan barang konsumsi sebesar 5,15 miliar dolar AS. Secara proporsi, bahan baku dan barang modal bersama-sama menyumbang sekitar 91,6 persen dari total impor, sementara barang konsumsi hanya sekitar 8,4 persen — meski angka absolut barang konsumsi tetap menjadi perhatian mengingat dampaknya langsung terasa di pasar domestik yang menjadi ruang gerak UMKM.

Tag: UMKM, kebijakan impor, Kementerian Perdagangan, produk impor, pasar domestik