Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Pigai Desak Penguatan Advokasi Hukum bagi Warga Papua Tengah di Tengah Konflik

2026-08-18 06:04 WIB · aindari · 👁 406 dibaca

Menteri HAM Natalius Pigai mendorong DPRD dan masyarakat Papua Tengah memperkuat jalur advokasi hukum untuk menangani dugaan pelanggaran di wilayah konflik.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pentingnya penguatan advokasi berbasis hukum bagi warga Papua Tengah saat mengunjungi DPRD setempat di Nabire, Senin. Dalam kunjungan kerja sekaligus penyerapan aspirasi itu, ia menekankan bahwa setiap persoalan ketidakadilan yang dihadapi masyarakat harus ditangani dengan mengumpulkan bukti, fakta, dan data agar dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Salah satu persoalan yang disorot Pigai adalah ketimpangan antara ketersediaan aparat penegak hukum dan keberadaan pendamping hukum bagi warga. Menurutnya, hakim, jaksa, dan polisi memang sudah ada di berbagai wilayah, namun tanpa pengacara atau kelompok masyarakat sipil yang mendampingi, warga tetap kesulitan memperjuangkan haknya. Kondisi ini, kata dia, kerap memaksa masyarakat menempuh jarak jauh hanya untuk melaporkan kasus ke Nabire.

Pigai mendorong penguatan advokasi hingga ke wilayah-wilayah terpencil yang jauh dari pusat pemerintahan. Ia juga menganjurkan warga yang tidak mampu menangani perkara sendiri untuk menggunakan jasa pengacara yang pembiayaannya dapat bersumber dari dana advokasi. Menurutnya, keputusan pengadilan adalah dasar bekerjanya sistem hukum Indonesia, sehingga jalur ini merupakan cara paling efektif untuk mendapat keadilan.

Dalam sesi aspirasi, muncul pula tuntutan penarikan pasukan keamanan nonorganik dari Papua. Pigai menolak pandangan tersebut dan menegaskan kehadiran TNI dan Polri di Papua merupakan bagian dari keputusan negara untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah. Ia menilai yang perlu dilakukan bukan membubarkan institusi, melainkan memastikan setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum dan dikenai sanksi.

Pigai meminta masyarakat tidak menggeneralisasi dugaan pelanggaran sebagai kesalahan institusi secara keseluruhan. Sebaliknya, warga didorong untuk mengidentifikasi pelaku secara spesifik, mencatat kesatuan asal, dan mengumpulkan bukti seperti foto atau video sebagai dasar laporan kepada lembaga berwenang. Pendekatan ini, menurutnya, lebih konstruktif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pigai menegaskan advokasi konstitusional adalah hak setiap warga negara dan tindakan yang sepenuhnya sah. Ia berharap DPRD Papua Tengah turut berperan aktif dalam mendorong terbentuknya ekosistem pendampingan hukum yang lebih kuat di daerah, sehingga warga di wilayah konflik tidak lagi berjuang sendirian menghadapi persoalan yang menyangkut hak-hak dasar mereka.

Tag: Natalius Pigai, Papua Tengah, advokasi HAM, konflik Papua, hukum