Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Cukup 10 Hari, ATR/BPN Targetkan 100 Kantor Akhir 2026
2026-08-18 06:05 WIB · aindari · 👁 325 dibaca
Kementerian ATR/BPN mulai memberlakukan layanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja di 17 kantor pertanahan dan menargetkan ekspansi ke 100 kantor hingga Desember 2026.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan batas waktu maksimal 10 hari kerja. Kebijakan ini diluncurkan dalam acara Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin, dan mulai efektif di 17 kantor pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kedua belas kantor pertanahan yang masuk gelombang pertama mencakup empat wilayah administrasi Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat, ditambah Kota Depok. Selain itu, layanan ini juga sudah berjalan di Surabaya, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Makassar, dan Kota Kupang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan perluasan layanan akan dilakukan secara bertahap. Pada 24 September 2026, sebanyak 24 kantor pertanahan tambahan dijadwalkan bergabung, dengan sejumlah daerah yang diproyeksikan masuk antara lain Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Timur. Target akhir tahun adalah 100 kantor pertanahan yang menerapkan standar layanan 10 hari kerja tersebut.
Nusron meyakini pencapaian 100 kantor itu akan berdampak signifikan secara nasional. Menurutnya, kantor-kantor pertanahan terbesar di Indonesia menangani porsi terbesar permohonan masyarakat, sehingga transformasi yang difokuskan pada 100 kantor tersebut diperkirakan mampu menjangkau sekitar 85 persen dari total volume layanan pertanahan nasional. Kantor di luar kelompok itu hanya memproses sebagian kecil transaksi.
Untuk memastikan target waktu benar-benar terpenuhi, Kementerian ATR/BPN memantau kinerja seluruh kantor pertanahan melalui dashboard digital. Nusron juga meminta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), para PPAT, serta masyarakat umum untuk melaporkan jika ada kantor yang masih melampaui batas 10 hari. Laporan tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi penyebab keterlambatan dan segera mengambil langkah perbaikan.
Dengan perluasan layanan peralihan hak ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan proses pertanahan di Indonesia menjadi lebih cepat, memiliki kepastian waktu, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh penjuru negeri.
Tag: ATR/BPN, sertifikat tanah, balik nama, layanan pertanahan, transformasi agraria