Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

DPR Dukung Dwikewarganegaraan Terbatas, Dorong Diaspora Jadi Mitra Pembangunan

2026-08-18 17:13 WIB · aindari · 👁 705 dibaca

Komisi XIII DPR menilai wacana dwikewarganegaraan terbatas sebagai langkah strategis untuk menarik kontribusi jutaan diaspora Indonesia di luar negeri.

Wacana dwikewarganegaraan terbatas yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan positif dari DPR. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyebut gagasan tersebut sebagai terobosan strategis yang berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global sekaligus mengoptimalkan peran diaspora bagi pembangunan nasional.

Indonesia diperkirakan memiliki diaspora sebanyak 8 hingga 10 juta orang yang tersebar di berbagai negara. Sebagian besar dari mereka menempati posisi strategis di bidang teknologi, riset, kesehatan, pendidikan, dan bisnis. Namun selama ini mereka menghadapi dilema: mempertahankan kewarganegaraan Indonesia berarti melepas status kewarganegaraan negara tempat mereka berkarier, dan sebaliknya.

Dewi berpendapat bahwa skema dwikewarganegaraan terbatas dapat menjadi solusi atas dilema tersebut. Kebijakan semacam ini, menurutnya, membuka ruang bagi transfer pengetahuan, arus investasi, dan penguatan diplomasi publik. Ia juga menunjuk pengalaman negara lain sebagai referensi, seperti India dengan skema Overseas Citizenship of India dan Filipina yang menerapkan dwikewarganegaraan bagi warga kelahiran asli, seraya menekankan bahwa Indonesia perlu merancang model yang sesuai dengan karakter dan kepentingan nasionalnya sendiri.

Sebagai langkah jangka pendek sebelum revisi undang-undang rampung, Dewi mengusulkan agar pemerintah mengoptimalkan instrumen nonkewarganegaraan yang sudah tersedia, seperti kartu diaspora, kemudahan visa, dan insentif investasi. Langkah ini dinilai dapat memberikan manfaat nyata lebih cepat sambil menunggu proses revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diselesaikan secara komprehensif.

Gagasan ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan pemerintah mengenai RAPBN Tahun Anggaran 2027. Prabowo menyoroti bahwa banyak diaspora Indonesia yang berprofesi sebagai ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, hingga atlet profesional terpaksa melepas kewarganegaraan Indonesia demi kebutuhan karier atau keluarga di luar negeri. Ia menegaskan bahwa negara tidak seharusnya memaksa talenta terbaik bangsa memilih antara kesempatan berkarya di dunia internasional dan ikatan mereka kepada tanah air.

Pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR guna membuka dwikewarganegaraan secara terbatas, khususnya bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional. Dewi menyatakan DPR siap berkolaborasi dengan pemerintah, diaspora, dan berbagai pemangku kepentingan dalam merancang kebijakan tersebut, dengan harapan hasilnya bukan sekadar kebijakan populis, melainkan benar-benar memberi manfaat konkret bagi masyarakat Indonesia.

Tag: dwikewarganegaraan, diaspora Indonesia, DPR RI, Prabowo Subianto, kebijakan kewarganegaraan