KNKT Dorong Sistem Agen Pemeriksa Muatan di Pelabuhan Ro-Ro Cegah Kebakaran Kapal
2026-08-19 17:14 WIB · aindari · 👁 360 dibaca
Dari 46 kecelakaan kapal Ro-Ro selama 17 tahun, hampir dua pertiga kebakaran bermula dari geladak kendaraan — mendorong KNKT mengusulkan mekanisme pemeriksaan muatan sebelum truk masuk pelabuhan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusulkan penerapan sistem agen pemeriksa muatan atau regulated agent pada angkutan laut, khususnya untuk kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro). Usulan ini disampaikan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.
Skema yang diusulkan mengadaptasi mekanisme serupa yang sudah berjalan di angkutan udara. Agen pemeriksa — berupa ekspedisi atau perusahaan logistik di luar kawasan pelabuhan — bertugas menerima, memeriksa, dan memilah muatan dari pengirim sebelum kendaraan berangkat menuju pelabuhan. Petugas yang menjalankan fungsi ini disyaratkan memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus penanganan barang berbahaya, sehingga jenis muatan dan cara penanganannya sudah diketahui sejak awal.
Setelah pemeriksaan awal selesai, kendaraan disegel dan tetap menjalani pemeriksaan di pelabuhan, termasuk menggunakan sinar-X. Informasi soal barang berbahaya yang ditemukan wajib diteruskan kepada operator kapal dan otoritas pelabuhan agar awak kapal memahami risiko serta prosedur penanganannya. Soerjanto menambahkan, kendaraan yang tidak melalui regulated agent akan diperiksa langsung di pelabuhan, proses yang menurutnya berpotensi memakan waktu lebih lama dan memicu penumpukan di pelabuhan.
Data KNKT menjadi landasan utama usulan ini. Dari 46 kecelakaan kapal Ro-Ro penumpang yang tercatat antara 2009 hingga 2026, sebanyak 44 persen berupa kebakaran — menjadikannya jenis kecelakaan paling dominan, diikuti terbalik atau tenggelam 35 persen, tubrukan 12 persen, dan kandas 9 persen. Yang lebih mengkhawatirkan, 64 persen titik awal kebakaran berasal dari geladak kendaraan, sementara ruang mesin dan area akomodasi masing-masing menyumbang 18 persen.
Dua kasus kebakaran masih dalam penyelidikan aktif KNKT, yakni KM Mutiara Sentosa II dan KMP Putri Yasmin. Pada KM Mutiara Sentosa II, asap pertama kali terdeteksi dari salah satu truk, namun identitas truk maupun isi muatannya belum dapat dipastikan. Pada KMP Putri Yasmin, manifes truk boks mencantumkan 105 item — mulai sepeda motor, telepon seluler, senapan angin, pakaian, hingga konsentrat — tetapi sejumlah paket tidak disertai keterangan jenis barang yang memadai.
Selain mendorong penerapan regulated agent, KNKT merekomendasikan peninjauan regulasi pengawasan muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) di kapal Ro-Ro, penguatan pengawasan perusahaan jasa pengurusan transportasi, pelatihan pemadaman kebakaran yang disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang tersusun rapat di geladak, serta penyediaan patroli kebakaran di geladak kendaraan. Soerjanto menegaskan sistem regulated agent tidak dimaksudkan menggantikan aturan pelayaran yang berlaku, melainkan memperkuat lapisan pengawasan yang sudah ada — termasuk memberi dasar hukum bagi operator untuk menolak kendaraan yang membawa muatan berbahaya di luar kemampuan kapal.
Tag: KNKT, kapal Ro-Ro, keselamatan pelayaran, barang berbahaya, kebakaran kapal