Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Pakar: DSI Butuh Payung Hukum Kuat untuk Jalankan Mandat Pengawas Ekspor SDA

2026-08-22 17:14 WIB · aindari · 👁 421 dibaca

NEXT Indonesia Center mendukung peran DSI mengawasi ekspor komoditas strategis, namun menekankan perlunya regulasi formal seperti Peraturan Pemerintah atau Perpres.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai layak mengemban peran sebagai pengawas ekspor komoditas sumber daya alam strategis, asalkan didukung landasan hukum yang memadai. Penilaian itu disampaikan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, merespons perkembangan peran DSI yang kian mendapat perhatian pemerintah.

Menurut Herry, akta pendirian perusahaan saja tidak cukup untuk melegitimasi fungsi pengawasan tersebut. Ia merujuk Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang mengatur bahwa penetapan BUMN ekspor harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, penugasan DSI idealnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

DSI sendiri mencatat rekam jejak yang cukup signifikan dalam waktu singkat. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 bahwa dalam kurun 2 bulan 13 hari sejak dibentuk pada Mei 2026, DSI telah memantau lebih dari 6.000 transaksi ekspor tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Dari pemantauan itu, nilai devisa ekspor yang dikelola mencapai 14 miliar dolar AS.

Lebih jauh, DSI diklaim menemukan potensi tambahan pendapatan negara sebesar 5 miliar dolar AS. Potensi itu berasal dari identifikasi selisih dan penyesuaian pada aspek harga, kualitas, serta pembayaran devisa hasil ekspor — sebuah temuan yang menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan ekspor yang selama ini berjalan.

Presiden Prabowo menyatakan rencana untuk memperluas jangkauan pengawasan DSI ke 50 pelabuhan di 25 provinsi, sekaligus memperluas cakupan komoditas yang dipantau melampaui tiga komoditas awal. Herry menilai pernyataan presiden itu harus segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang konkret agar mandat DSI memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

Dengan potensi perluasan pengawasan yang signifikan, keberadaan DSI berpeluang memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada seberapa cepat pemerintah merampungkan kerangka regulasi yang diperlukan sebagai fondasi operasional lembaga tersebut.

Tag: DSI, ekspor komoditas, sumber daya alam, regulasi BUMN, devisa ekspor