Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Pemerintah Luruskan Makna 'Emas Bawah Bantal': Metafora, Bukan Literal

2026-08-23 06:14 WIB · aindari · 👁 597 dibaca

Kemenko Perekonomian menegaskan istilah 'emas di bawah bantal' adalah kiasan untuk kepemilikan emas masyarakat senilai 252 miliar dolar AS, bukan perintah penyerahan aset.

Pemerintah merasa perlu meluruskan pemahaman publik atas pernyataan yang sempat ramai diperbincangkan soal 'emas di bawah bantal'. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa ungkapan tersebut adalah metafora — gambaran atas akumulasi kepemilikan emas warga yang terbentuk selama bertahun-tahun, bahkan lintas generasi, dan sebagian masih disimpan secara pribadi di rumah tangga.

Angka yang menjadi dasar pernyataan itu adalah estimasi kepemilikan emas masyarakat Indonesia sebesar sekitar 1.800 ton, setara nilai sekitar 252 miliar dolar AS. Haryo menekankan bahwa angka ini merupakan perkiraan atas emas yang dimiliki warga, dan sama sekali berbeda dari cadangan emas nasional. Indonesia sendiri diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan tingkat produksi sekitar 90 ton per tahun.

Pernyataan awal soal 'emas bawah bantal' dilontarkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat meresmikan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus. Dalam kesempatan itu, Airlangga juga meminta PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendorong sebagian emas masyarakat masuk ke instrumen keuangan dalam ekosistem bullion.

Pemerintah melihat potensi besar dari kepemilikan emas masyarakat itu untuk memperkuat ekosistem bullion nasional. Sebagai ilustrasi, Haryo menyebut bahwa jika sekitar 20 persen dari total emas tersebut dapat masuk ke instrumen keuangan yang terintegrasi, dampaknya bagi pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional bisa signifikan. Namun ia menegaskan angka 20 persen itu hanyalah gambaran potensi, bukan kewajiban apapun bagi masyarakat.

Haryo secara eksplisit menyatakan pemerintah tidak berniat mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas warga. Keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas sepenuhnya tetap berada di tangan masing-masing pemilik. Pemerintah hanya ingin memperluas pilihan instrumen keuangan yang aman bagi masyarakat yang ingin mengoptimalkan aset emasnya.

Pengembangan ekosistem bullion sendiri disebut sebagai bagian dari strategi hilirisasi sektor pertambangan dan energi. Tujuannya mencakup pendalaman pasar keuangan domestik, optimalisasi aset dalam negeri, sekaligus membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru yang lebih beragam.

Tag: emas, ekosistem bullion, Kemenko Perekonomian, IBMA, hilirisasi