Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Gaya Hidup

Bukan Soal Usia, Ini Ukuran Sebenarnya Kewajiban Nafkah Orang Tua kepada Anak dalam Islam

2026-08-27 17:06 WIB · aindari · 👁 551 dibaca

Fikih Islam tidak menetapkan batas usia pasti untuk kewajiban nafkah orang tua, melainkan melihat kondisi nyata anak.

Banyak orang beranggapan kewajiban orang tua menafkahi anak berakhir di usia tertentu, misalnya 17 atau 18 tahun. Dalam kajian fikih Islam, pandangan itu tidak sepenuhnya tepat. Ukuran yang dipakai bukan angka usia, melainkan kondisi riil anak: apakah ia sudah balig, sehat, berakal, dan mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Nafkah sendiri mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Selama anak belum balig dan belum mampu mencukupi kebutuhannya, orang tua berkewajiban menanggungnya. Begitu anak memasuki usia balig dan secara fisik maupun mental mampu bekerja, kewajiban itu tidak lagi bersifat otomatis.

Lantas bagaimana jika anak sudah balig tetapi belum memiliki pekerjaan? Fikih membedakan dua kondisi yang berbeda: belum bekerja dan tidak mampu bekerja. Anak yang sehat dan sesungguhnya memiliki kapasitas untuk bekerja, namun belum mendapatkan pekerjaan, tidak serta-merta membuat kewajiban nafkah orang tua kembali berlaku penuh. Islam mendorong seseorang yang mampu untuk berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri, bukan menggantungkan diri kepada orang tua.

Meski demikian, ada pengecualian penting. Anak yang mengalami sakit, disabilitas, atau gangguan kejiwaan sehingga tidak bisa mencari penghasilan tetap dapat menjadi tanggungan orang tua. Begitu pula anak yang sedang serius menempuh pendidikan agama, di mana bekerja justru akan menghambat proses belajarnya, masih dapat dipertimbangkan untuk tetap dinafkahi. Artinya, kondisi khusus anak selalu menjadi variabel yang diperhitungkan.

Ketika anak sudah dewasa dan berpenghasilan, tanggung jawab atas kebutuhan hidupnya beralih kepada dirinya sendiri. Namun, orang tua tetap diperbolehkan memberikan bantuan sebagai wujud kasih sayang atau dukungan keluarga. Di sinilah perbedaan penting antara nafkah sebagai kewajiban dan bantuan sebagai kerelaan perlu dipahami. Berhentinya kewajiban nafkah tidak berarti putusnya ikatan tanggung jawab dan kasih sayang dalam keluarga.

Menariknya, hubungan nafkah dalam Islam bersifat timbal balik. Jika orang tua berada dalam kondisi tidak mampu secara finansial sementara anak sudah mapan, fikih membahas adanya kewajiban anak untuk membantu orang tuanya. Prinsip saling menanggung ini mencerminkan nilai keluarga yang tidak hanya mengalir satu arah.

Kesimpulannya, tidak ada satu angka usia yang secara mutlak menjadi patokan batas nafkah dalam Islam. Kewajiban itu berakhir ketika anak sudah balig, sehat, dan mampu mandiri — dan dapat tetap berlaku dalam kondisi tertentu yang membuat anak tidak bisa berdiri sendiri. Pemahaman ini penting agar tanggung jawab dalam keluarga dipandang secara proporsional, bukan sekadar soal angka.

Tag: nafkah anak, fikih Islam, parenting, keluarga, kemandirian