Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Mineral Kritis, Incar Penerimaan Negara dan Kesejahteraan Warga

2026-08-27 17:16 WIB · aindari · 👁 378 dibaca

Kemenko Perekonomian merancang regulasi baru pengelolaan mineral kritis dan strategis yang mencakup aspek ekonomi, penerimaan negara, hingga keberlanjutan pascatambang.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Mineral Kritis dan Strategis. Proses penyusunan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang sebelumnya digagas semasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) masih beroperasi sebelum dilebur dalam penataan kabinet.

Analis Kebijakan Ahli Madya Asdep Pengembangan Minerba Kemenko Perekonomian, Kusti Erawati, mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi bertema Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau yang digelar di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa pembahasan rancangan regulasi itu kini berjalan aktif di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Menurut Kusti, aturan yang tengah digodok ini dirancang dengan cakupan yang lebih luas dari sekadar kepentingan pertumbuhan ekonomi. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor mineral sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pengelolaan mineral kritis diharapkan memberi manfaat yang merata, tidak hanya bagi industri dan fiskal negara, tetapi juga bagi komunitas yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

Salah satu isu yang turut masuk dalam pembahasan adalah pengelolaan lahan pascatambang. Pemerintah mendorong agar area bekas tambang tidak sekadar dikembalikan ke kondisi semula melalui reklamasi standar, melainkan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang bernilai ekonomi. Kusti menyebut pertanian dan peternakan sebagai contoh pemanfaatan yang dapat melibatkan masyarakat di sekitar lingkar tambang secara langsung.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan mata pencaharian warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan. Ketika operasi tambang berakhir, tanpa adanya alternatif ekonomi yang disiapkan sejak dini, masyarakat sekitar berisiko kehilangan sumber penghidupan secara tiba-tiba. Rancangan Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur transisi tersebut secara terencana.

Kehadiran regulasi khusus untuk mineral kritis dan strategis sejalan dengan meningkatnya perhatian global terhadap komoditas seperti nikel, kobalt, dan lithium yang menjadi tulang punggung industri kendaraan listrik dan energi terbarukan. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan cadangan mineral kritis terbesar di dunia, memiliki kepentingan strategis untuk memastikan pengelolaannya memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian nasional.

Tag: mineral kritis, Kemenko Perekonomian, Peraturan Presiden, pascatambang, nikel