Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Internasional

Afrika Selatan Serahkan Bukti Pelanggaran Israel atas Perintah ICJ soal Gaza

2026-08-29 16:00 WIB · aindari · 👁 468 dibaca

Pretoria secara resmi menuduh Israel mengabaikan tiga perintah mengikat Mahkamah Internasional dan memperingatkan legitimasi ICJ bisa terancam jika hak-hak warga Palestina lenyap sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Afrika Selatan mengambil langkah hukum lebih jauh dalam kasusnya melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan mengumumkan pada Jumat (25/7) bahwa negara itu telah menyerahkan berkas bukti yang secara resmi menuduh Israel gagal mematuhi tiga perintah mengikat yang telah dikeluarkan pengadilan tertinggi PBB tersebut.

Kasus ini bermula pada 29 Desember 2023, ketika Afrika Selatan memulai proses hukum terhadap Israel di ICJ atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Pretoria meminta pengadilan memberlakukan langkah-langkah sementara dengan alasan kondisi kemanusiaan yang darurat di Jalur Gaza. ICJ kemudian menerbitkan tiga perintah terpisah — pada 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024 — yang mewajibkan Israel mengambil segala langkah yang diperlukan untuk mencegah tindakan yang masuk dalam definisi genosida. Para hakim juga secara khusus memerintahkan penghentian operasi militer di Rafah serta meminta Israel menyampaikan laporan berkala soal kepatuhannya.

Dalam dokumen yang diajukan pada Selasa, Afrika Selatan menegaskan Israel tidak memenuhi satupun dari ketiga perintah tersebut. Berkas itu memuat sejumlah data yang menggambarkan skala korban: hingga Agustus, sedikitnya 73.407 warga Palestina dilaporkan tewas dan lebih dari 174.335 lainnya mengalami luka-luka, angka yang setara dengan lebih dari sepuluh persen total populasi Palestina. Dokumen itu juga mencatat bahwa sejak pengumuman gencatan senjata, rata-rata satu anak Palestina tewas setiap harinya akibat tindakan militer Israel.

Selain korban jiwa, berkas tersebut menyoroti dampak yang lebih luas terhadap perempuan Palestina, termasuk lonjakan angka keguguran yang disebut meningkat lebih dari tiga kali lipat pada 2026. Afrika Selatan juga menuduh Israel secara sewenang-wenang menahan dan mendeportasi warga Palestina, yang kemudian mengalami penyiksaan, kekerasan seksual dan berbasis gender, serta perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Pretoria turut menuduh Israel berupaya menutup akses informasi dengan membunuh jurnalis lokal dan menghalangi masuknya badan-badan investigasi yang mendapat mandat PBB ke wilayah Gaza. Langkah itu, menurut Afrika Selatan, merupakan upaya sistematis untuk mencegah dokumentasi atas pelanggaran yang terjadi.

Africa Selatan memperingatkan bahwa situasi ini membawa konsekuensi yang melampaui nasib warga Palestina semata. Jika hak-hak mereka habis sebelum ICJ sempat menjatuhkan putusan akhir, hal itu berpotensi menggerus legitimasi pengadilan itu sendiri. Pretoria menegaskan akan terus menempuh semua jalur yang tersedia untuk memastikan Israel mematuhi Konvensi Genosida secara penuh dan segera.

Tag: Afrika Selatan, Israel, ICJ, Gaza, Genosida