Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

BI Perketat Aturan Insentif Likuiditas Bank Mulai September, Dorong Kredit Lebih Agresif

2026-08-30 06:01 WIB · aindari · 👁 412 dibaca

Bank Indonesia memperketat skema Kebijakan Likuiditas Makroprudensial mulai 1 September untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor prioritas, bukan menumpuk dana di surat berharga.

Bank Indonesia (BI) resmi memperketat ketentuan insentif likuiditas bagi perbankan mulai 1 September. Kebijakan ini menyasar skema Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang selama ini menjadi instrumen BI untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor tertentu yang dianggap prioritas.

Salah satu poin kunci dalam pengetatan ini adalah penetapan ambang batas atau threshold rasio Surat Berharga (SSB) sebesar 19 persen dalam komponen KLM untuk Pembiayaan Perumahan Umum (PPU). BI menegaskan akan melakukan evaluasi berkala terhadap threshold tersebut, menandakan kebijakan ini bersifat dinamis dan bisa disesuaikan seiring perkembangan kondisi perbankan maupun ekonomi.

Latar belakang kebijakan ini tidak lepas dari temuan BI bahwa masih banyak bank yang lebih memilih menempatkan dana di instrumen surat berharga ketimbang menyalurkannya sebagai kredit produktif. BI mengungkapkan setidaknya 25 bank tercatat masih mengendapkan porsi besar likuiditasnya di surat berharga. Akibatnya, potensi kredit yang belum tersalurkan — atau yang disebut sebagai kredit menganggur — mencapai angka Rp 2.548 triliun.

Angka tersebut mendorong BI untuk secara terbuka meminta dunia usaha bersikap lebih agresif dalam memanfaatkan fasilitas kredit yang tersedia. Di sisi lain, BI juga menekan perbankan agar tidak terlalu nyaman bersandar pada instrumen surat berharga yang dianggap lebih aman namun kurang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi riil.

Melalui pengetatan skema KLM ini, BI menargetkan sejumlah sektor tertentu sebagai sasaran utama penyaluran kredit. Sektor-sektor prioritas tersebut diharapkan mendapat aliran dana lebih besar dari perbankan, meski rincian sektor spesifik yang dimaksud masih mengacu pada kerangka KLM yang telah berjalan sebelumnya.

Kebijakan ini mencerminkan upaya BI untuk menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus: menjaga stabilitas likuiditas sistem perbankan di satu sisi, dan memastikan fungsi intermediasi bank berjalan optimal di sisi lain. Jika bank gagal memenuhi ketentuan baru ini, insentif likuiditas yang selama ini mereka nikmati berpotensi berkurang atau dicabut.

Para pelaku pasar dan analis keuangan akan mencermati sejauh mana kebijakan ini mampu menggerakkan penyaluran kredit secara nyata, mengingat hambatan di sisi permintaan — seperti kehati-hatian dunia usaha dalam berekspansi — juga menjadi faktor yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan dari sisi regulasi perbankan semata.

Tag: Bank Indonesia, KLM, kredit perbankan, likuiditas, surat berharga