SP JICT Desak Pelindo Jadikan Reformasi Ketenagakerjaan Prioritas Pascamerger
2026-08-30 17:13 WIB · aindari · 👁 791 dibaca

Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya dinilai sebagai momentum bagi Pelindo dan serikat pekerja untuk merancang ulang sistem ketenagakerjaan pelabuhan secara menyeluruh.
Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendesak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo untuk tampil sebagai pelopor transformasi ketenagakerjaan di sektor pelabuhan nasional. Desakan ini muncul seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya secara lebih terstruktur.
Ketua Umum SP JICT Bayu Saptari menyebut regulasi baru tersebut sebagai titik masuk yang tepat bagi manajemen Pelindo dan serikat pekerja untuk duduk bersama mengevaluasi tata kelola tenaga kerja yang selama ini berjalan. Ia menegaskan bahwa transformasi besar yang telah dilakukan Pelindo pascamerger perlu dilanjutkan ke dimensi sumber daya manusianya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 sendiri mengatur secara eksplisit jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja. Regulasi itu juga memberi ruang penyesuaian bagi praktik alih daya yang sedang berjalan di lapangan. Menurut Bayu, momentum ini seharusnya dimanfaatkan Pelindo untuk melakukan pemetaan dan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan karakter pekerjaan, kompetensi, aspek keselamatan, kebutuhan operasional, hingga keberlanjutan bisnis.
Bayu menekankan bahwa inti dari reformasi ini bukan sekadar soal status pekerja atau perubahan skema outsourcing semata. Yang lebih mendasar, kata dia, adalah bagaimana Pelindo membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu menjaga kompetensi, produktivitas, dan keselamatan operasi, sekaligus memberikan kepastian arah masa depan bagi para pekerja.
SP JICT juga menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan tidak boleh mengabaikan kondisi keuangan dan operasional perusahaan. Bayu menyatakan pihaknya tidak akan mendorong kebijakan yang justru membebani perusahaan. Reformasi, menurutnya, harus dijalankan secara bertahap, objektif, dan terukur agar perusahaan tetap tumbuh sehat dan kompetitif, sementara pekerja yang telah lama membangun kompetensi juga mendapat kepastian yang lebih baik.
Sebagai wujud komitmen, SP JICT menyatakan siap berdialog aktif dengan manajemen dan pemangku kepentingan lain guna menyusun peta jalan ketenagakerjaan Pelindo yang realistis dan berkelanjutan. Mengingat skala bisnis dan posisi strategis Pelindo dalam ekosistem logistik nasional, Bayu menilai perusahaan pelat merah itu berpeluang membangun model hubungan industrial modern yang bisa menjadi acuan bagi BUMN lain di Indonesia.
Tag: Pelindo, SP JICT, alih daya, ketenagakerjaan, BUMN