Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Kesehatan

KPAI Desak Sistem Perlindungan Anak dari Karhutla Dibangun Sejak Dini, Bukan Saat Asap Sudah Pekat

2026-08-31 17:11 WIB · aindari · 👁 719 dibaca

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai pola penanganan karhutla yang reaktif membahayakan anak dan menuntut sistem antisipatif terintegrasi dari pemerintah pusat hingga daerah.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar soal titik api dan luasan lahan yang hangus — bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bencana asap adalah ujian nyata kemampuan negara melindungi anak-anak. Lembaga tersebut mendesak pemerintah pusat dan daerah membangun sistem perlindungan anak yang bersifat permanen dan antisipatif, bukan sekadar merespons ketika kondisi sudah memburuk.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut pola yang selama ini berjalan — sekolah diliburkan saat asap datang, dibuka kembali ketika udara membaik, lalu diliburkan lagi — sebagai siklus yang tidak boleh dibiarkan terus berulang. Menurutnya, ketidakpastian situasi karhutla justru harus mendorong pemerintah daerah untuk lebih siap, bukan menunggu kondisi ekstrem sebelum mengambil tindakan.

KPAI mengusulkan empat langkah konkret yang perlu diwujudkan pemda, khususnya di wilayah yang setiap tahun rentan karhutla. Pertama, membangun sistem peringatan dini terintegrasi yang menghubungkan data dari BMKG, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, hingga pemerintah desa dan kelurahan. Dengan koneksi data tersebut, keputusan perlindungan anak dapat didasarkan pada kondisi aktual di lapangan — mulai dari kualitas udara, arah angin, titik panas, jarak pandang, hingga laporan kesehatan.

Kedua, kesiapan layanan kesehatan anak harus dipastikan sebelum puncak musim karhutla tiba. Puskesmas dan fasilitas kesehatan perlu memiliki stok obat yang memadai, tenaga kesehatan yang siap, ruang pelayanan yang cukup, serta mekanisme rujukan yang jelas untuk menghadapi lonjakan keluhan pernapasan. Ketiga, sekolah harus memiliki protokol pendidikan yang adaptif — termasuk opsi mengurangi aktivitas luar ruangan, mengubah jam belajar, atau beralih ke pembelajaran jarak jauh sesuai tingkat risiko udara.

Poin keempat yang ditekankan KPAI menyentuh aspek yang kerap luput dari perhatian: ketika anak belajar dari rumah, tanggung jawab negara tidak boleh dianggap selesai. Jasra Putra mengingatkan bahwa keputusan pembelajaran jarak jauh tidak boleh memindahkan seluruh beban perlindungan kepada keluarga. Negara tetap harus memastikan anak memiliki ruang belajar yang aman, akses internet, pendampingan orang tua, asupan gizi, layanan kesehatan, serta lingkungan rumah yang terlindungi dari paparan asap.

KPAI menegaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan beberapa skenario yang bisa langsung diaktifkan berdasarkan perkembangan kondisi, sehingga anak-anak tidak menjadi pihak yang hanya menunggu situasi memburuk untuk baru mendapat perlindungan. Pergeseran dari pola reaktif menuju pola antisipatif, menurut lembaga itu, adalah keharusan yang tidak bisa ditunda.

Tag: karhutla, perlindungan anak, KPAI, kesehatan anak, kabut asap