OJK Tunggu Perpres Sebelum Terbitkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
2026-09-01 17:12 WIB · aindari · 👁 782 dibaca

Regulasi teknis BMKS baru bisa dirumuskan OJK setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden yang merinci jenis mineral dan komoditas yang diperdagangkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa menerbitkan aturan teknis untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Prabowo Subianto. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Friderica, Perpres tersebut menjadi landasan hukum yang menentukan mineral dan komoditas strategis apa saja yang nantinya akan diperdagangkan melalui BMKS. Setelah Perpres terbit, OJK baru dapat menyusun dan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur operasional bursa tersebut, termasuk pengalihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Soal mekanisme perdagangan, Friderica menyebut secara logika bursa pada dasarnya memiliki cara kerja yang serupa. Namun ia menegaskan detail teknis BMKS baru akan dirumuskan dalam POJK setelah kerangka hukumnya ditetapkan, sehingga belum bisa disamakan begitu saja dengan mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di sisi kelembagaan, struktur pengawasan BMKS mulai terbentuk. DPR RI telah menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026–2031 melalui Rapat Paripurna pada 27 Agustus lalu. Sarjito merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta meraih gelar MBA Finance dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat, pada 1998.
Rekam jejak Sarjito di sektor keuangan cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK pada 2008, kemudian terlibat dalam tim persiapan pembentukan OJK sebagai Wakil Koordinator Bidang Pengawasan. Karier berikutnya mencakup posisi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK pada 2015, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK pada 2017, hingga Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK mulai 2023. Ia juga pernah memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari November 2023 hingga Juli 2024.
Pembentukan BMKS merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ulang tata niaga sumber daya alam strategis Indonesia. Dengan kepala eksekutif yang sudah ditetapkan namun regulasi induk masih dalam proses, kesiapan operasional bursa ini sepenuhnya bergantung pada kecepatan penerbitan Perpres oleh pemerintah.
Tag: BMKS, OJK, Perpres, bursa komoditas, Sarjito