Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Lima Peristiwa Hukum Sehari: Dari Penyitaan Rp1 Triliun hingga Penembakan ASN Papua

2026-09-11 06:00 WIB · aindari · 👁 501 dibaca

Kejagung menyita lebih dari satu triliun rupiah dari perusahaan perkebunan, sementara KPK membuka penyidikan baru dalam kasus Bupati Bekasi nonaktif.

Serangkaian peristiwa hukum berskala besar terjadi dalam satu hari pada Kamis, 10 September 2026, mencakup tindakan penegakan hukum di bidang korupsi, pemalsuan uang, hingga kekerasan terhadap aparatur sipil negara.

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset PT PSMI senilai Rp1,003 triliun ditambah 166 ribu dolar AS. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Lampung untuk kepentingan perkebunan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta. Uang tersebut diserahkan oleh pihak PT PSMI melalui seorang pegawai berinisial VRL.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan perluasan penyidikan dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut surat perintah penyidikan baru telah diterbitkan sejak Agustus 2026, menandakan kasus dugaan suap tersebut berkembang ke arah yang lebih luas.

Kasus uang palsu di Tangerang Selatan turut menyita perhatian. Kuasa hukum tersangka bernama Steven, yakni Yosia MPT Ginting Suka, mendorong penyidik Polres Tangerang Selatan agar tidak hanya berfokus pada pihak yang terakhir memegang 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura senilai total 340.000 dolar Singapura yang diduga palsu. Kuasa hukum meminta penelusuran diperluas hingga ke pihak yang pertama kali menguasai dan menyerahkan uang tersebut sebelum sampai ke tangan Steven.

Dari ruang sidang, tiga korporasi yang tergabung dalam ekosistem TaniHub — yakni PT Tani Group Indonesia, PT Tani Hub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia — masing-masing dijatuhi vonis denda Rp1 miliar. Ketiganya terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan dana investasi di PT Tani Group Indonesia sepanjang periode 2019 hingga 2023.

Peristiwa terakhir datang dari Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia meminta aparat berwenang mengusut tuntas penembakan terhadap tiga aparatur sipil negara dari Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. Juru Bicara KemenHAM Thomas Harming Suwarta menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Tag: Kejaksaan Agung, KPK, korupsi, hukum, Papua