Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pertanian

Lampung Dorong KUPS Naik Kelas dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial

2026-07-17 17:02 WIB · aindari

Dinas Kehutanan Lampung mencatat 13 KUPS telah berada di level platinum, sementara akselerasi menuju kategori mandiri menjadi agenda utama pada 2026.

Sebanyak 13 kelompok usaha perhutanan sosial atau KUPS di Provinsi Lampung telah menempati level platinum. Kategori ini menunjukkan kelompok tersebut dinilai unggul dalam pengelolaan usaha, kelembagaan, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu melalui skema perhutanan sosial.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra, menyampaikan capaian itu dalam Kick Off Project Blended Finance Model di Bandarlampung, Jumat. Ia menyebut Lampung menjadi salah satu daerah awal yang menonjol dalam pelaksanaan perhutanan sosial di Indonesia dan kerap menjadi rujukan bagi daerah lain.

Dari sisi kelembagaan, Lampung memiliki 451 kelompok perhutanan sosial aktif. Sementara itu, jumlah KUPS yang telah terbentuk mencapai 950 kelompok. Pengelompokan kinerja dilakukan dalam beberapa tingkatan, mulai dari rintisan hingga unggul, untuk melihat perkembangan usaha dan kapasitas organisasi kelompok.

Selain 13 KUPS berstatus platinum, terdapat 111 KUPS yang masuk kategori gold atau mandiri. Sebanyak 499 KUPS berada pada kategori silver atau berkembang, sedangkan 327 KUPS masih berada pada kategori blue yang menggambarkan tahap rintisan awal. Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah menilai penguatan kelompok masih perlu dilanjutkan secara bertahap.

Hendika menyatakan fokus utama pada 2026 adalah mempercepat lebih banyak KUPS masuk level gold. Upaya itu diarahkan melalui konsolidasi kelompok serta penguatan ekosistem pendukung, sehingga kegiatan usaha perhutanan sosial tidak hanya berjalan, tetapi juga memiliki fondasi kelembagaan yang lebih kuat.

Secara luasan, izin perhutanan sosial dan kemitraan sosial di Lampung mencapai 209.395,99 hektare. Adapun total kawasan hutan di provinsi tersebut tercatat 1.004.735 hektare, atau 28,45 persen dari wilayah Lampung. Dari jumlah itu, sekitar 564.954 hektare berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, sementara sisanya menjadi kewenangan KLHK.

Berdasarkan tata hutan pada 17 UPTD KPH di Lampung, kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mencakup 488.359 hektare atau 86,44 persen yang termasuk blok dapat dimanfaatkan, baik melalui perizinan berusaha maupun perhutanan sosial. Karena sebagian besar blok tersebut telah memiliki aktivitas manusia, program perhutanan sosial dijalankan sebagai instrumen pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag: perhutanan sosial, KUPS, Lampung, hasil hutan bukan kayu, kehutanan