Ekonom: Kemudahan Izin TKA Harus Dibarengi Pengawasan Transfer Teknologi
2026-09-12 17:09 WIB · aindari · 👁 628 dibaca

CORE Indonesia mendesak pemerintah membangun mekanisme evaluasi agar kehadiran tenaga kerja asing benar-benar mendorong peningkatan kemampuan tenaga kerja lokal.
Pemerintah berencana memangkas proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi maksimal lima hari melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal layanan perizinan, yang dijadwalkan berlaku pada akhir September 2026. Kebijakan ini disambut dengan catatan serius dari kalangan ekonom: kemudahan tersebut harus disertai mekanisme yang memastikan manfaat nyata bagi tenaga kerja Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menegaskan pemerintah perlu membangun sistem supervisi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala untuk mengukur sejauh mana transfer teknologi telah terjadi seiring masuknya TKA. Tanpa mekanisme itu, kemudahan perizinan berisiko tidak menghasilkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam negeri.
Faisal menilai keberadaan TKA pada dasarnya sejalan dengan upaya menarik investasi asing langsung (FDI), karena investasi yang masuk semestinya tidak sekadar membawa modal, melainkan juga menciptakan proses pembelajaran dan alih teknologi. Ia menyebut sektor berbasis teknologi tinggi sebagai bidang yang paling membutuhkan keahlian TKA, mulai dari kecerdasan buatan (AI), teknologi hijau, energi terbarukan, hingga baterai kendaraan listrik — bidang-bidang yang sumber penguasaan teknologinya masih berasal dari luar negeri.
Namun, Faisal mengingatkan bahwa mengandalkan transfer teknologi dari pihak lain secara terus-menerus akan membuat Indonesia selamanya berada di posisi pengguna dan pengikut teknologi, bukan pencipta. Ia menunjuk pengalaman negara-negara Asia Timur seperti Jepang, Korea Selatan, China, dan Taiwan yang pada tahap awal industrialisasi mengirim sumber daya manusianya ke luar negeri untuk menyerap teknologi, lalu mengembangkannya secara mandiri di dalam negeri.
Salah satu tantangan mendasar yang disoroti Faisal adalah kapasitas riset dan pengembangan (R&D) Indonesia yang masih terbatas. Alokasi anggaran pemerintah untuk R&D dinilai masih relatif kecil, sementara kebijakan yang mendorong sektor swasta berinovasi juga belum cukup kuat. Kondisi ini membuat strategi menarik investasi asing sekaligus menyerap teknologi dari luar menjadi salah satu pilihan yang realistis dalam jangka pendek.
Untuk jangka panjang, Faisal menilai program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) — khususnya yang memprioritaskan bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) — sudah mengarah pada tujuan yang tepat. Namun, keterkaitan antara para lulusan LPDP bidang STEM yang belajar di luar negeri dengan kebutuhan penguasaan teknologi di dalam negeri masih perlu diperkuat. Menurutnya, para lulusan itu perlu mendapat kesempatan menempati posisi strategis sesuai keahlian, serta memperoleh fasilitas dan apresiasi yang memadai agar mereka dapat berkontribusi nyata dalam pengembangan teknologi di Indonesia.
Tag: TKA, transfer teknologi, investasi asing, CORE Indonesia, perizinan OSS