Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Vonis Bebas Videografer Karo Ungkap Kekosongan Hukum bagi Pekerja Kreatif

2026-09-13 17:12 WIB · aindari · 👁 496 dibaca

Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas dari dakwaan korupsi mendorong akademisi dan pemerintah mendesak regulasi khusus perlindungan pekerja ekonomi kreatif.

Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu pada 1 April 2026 menyisakan pertanyaan besar: mengapa seorang pekerja kreatif bisa sampai duduk di kursi terdakwa korupsi? Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Kurniawan, menilai kasus ini mencerminkan kekosongan hukum yang nyata dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Amsal adalah Direktur CV Promiseland yang mengerjakan 20 video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, antara 2020 hingga 2022. Setiap video dihargai sekitar Rp30 juta menggunakan Dana Desa, mencakup seluruh proses dari penawaran proposal, produksi, revisi, hingga penyerahan hasil kepada pemerintah desa. Masalah muncul ketika auditor menetapkan nilai wajar pekerjaan tersebut hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih itu kemudian dihitung sebagai dugaan kerugian negara senilai Rp202 juta, yang berujung pada penetapan Amsal sebagai tersangka korupsi pada November 2025. Majelis hakim akhirnya membebaskannya karena tidak menemukan bukti korupsi.

Kurniawan menyebut kasus ini menunjukkan bahwa tahapan kerja kreatif — mulai dari penciptaan ide, pengembangan konsep, proses penyuntingan, hingga pengisian sulih suara — belum memiliki dasar hukum yang tegas dan spesifik. Akibatnya, penilaian atas nilai pekerjaan kreatif rentan dipandang semata dari sisi angka, tanpa mempertimbangkan kompleksitas proses kreatif yang melatarbelakanginya.

Menurut Kurniawan, hukum semestinya hadir untuk melindungi karya seni dan pelaku kreatif, bukan justru membatasi ruang gerak mereka. Ia mendorong agar regulasi turunan dari Undang-Undang Hak Cipta segera disusun, khususnya yang mengatur hak kekayaan intelektual dalam konteks ekonomi kreatif, sehingga kasus serupa tidak terulang.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB, Baiq Denny Darmiyana, mengungkapkan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif tengah menyiapkan regulasi mengenai pedoman jasa kreatif beserta mekanisme penghitungan nilai pekerjaan kreatif. Denny menyebut kasus Amsal menjadi salah satu momentum yang membuka ruang baru bagi pembahasan regulasi di bidang ini.

Kasus Amsal Sitepu pada akhirnya bukan sekadar perkara hukum individual. Ia menjadi cermin dari ketimpangan antara pesatnya pertumbuhan industri ekonomi kreatif dan keterlambatan regulasi dalam mengikutinya — sebuah celah yang, jika dibiarkan, berpotensi menjerat lebih banyak pekerja kreatif di masa mendatang.

Tag: ekonomi kreatif, hukum hak cipta, videografer, korupsi, regulasi