Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Lima WNA Terjerat Dugaan Jaringan Judol Internasional, Imigrasi Tangerang Sita Puluhan Perangkat Elektronik

2026-09-12 14:01 WIB · aindari · 👁 897 dibaca

Dua warga China dan tiga warga Vietnam ditangkap di apartemen Kelapa Dua setelah petugas menemukan dokumen palsu dalam permohonan perpanjangan izin tinggal.

Kantor Imigrasi Tangerang membongkar dugaan jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan lima warga negara asing — dua dari China dan tiga dari Vietnam. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dokumen yang diajukan para tersangka, bukan dari operasi khusus yang direncanakan sebelumnya.

Pada 29 Agustus 2026, kelima orang itu mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi e-visa. Petugas verifikator menemukan kejanggalan pada tiket kepulangan yang dilampirkan — dokumen itu diduga milik orang lain dengan nama yang telah diubah. Dua pemohon asal China tercatat berinisial WH dan ZL, sementara tiga pemohon asal Vietnam adalah LVT, DVD, dan DIH.

Setelah memanggil kelima orang tersebut untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas melanjutkan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di sana, mereka menemukan perangkat elektronik dalam jumlah yang dinilai tidak wajar dan sedang beroperasi secara otomatis. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menyebutkan barang bukti yang diamankan mencakup satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kelima WNA itu baru berada di Indonesia sekitar satu bulan. Dua warga China diduga berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sedangkan tiga warga Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online berkedok permainan daring yang menyasar pasar Vietnam. Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam per hari.

Selain kelima orang yang telah diamankan, Imigrasi masih memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri. Dua di antaranya sudah masuk daftar Subject of Interest. Koordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA juga tengah berjalan, dan opsi deportasi serta penangkalan tetap terbuka apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

Kelima WNA terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp200 juta. Barron menegaskan tindakan ini merupakan penerapan selective policy sesuai arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko — hanya warga asing yang memberi manfaat dan tidak membahayakan ketertiban umum yang diizinkan tinggal di Indonesia.

Tag: imigrasi, judi online, WNA, Tangerang, deportasi