Kemenhut Kerahkan Tim Khusus dan Ahli Forensik untuk Usut Pidana Karhutla Bromo
2026-09-13 06:02 WIB · aindari · 👁 653 dibaca

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan membentuk tim gabungan bersama dua guru besar untuk menyelidiki dugaan tindak pidana di balik kebakaran kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah serius menyikapi kebakaran hutan yang kembali melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Jawa Timur. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan tim ini bertugas memastikan penyebab kebakaran, merekonstruksi rangkaian kejadian, serta menetapkan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang terkumpul. Penyelidikan mencakup pemeriksaan lokasi terdampak, pengumpulan keterangan, dan analisis berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Untuk memperkuat dasar ilmiah penyelidikan, tim melibatkan dua pakar. Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dilibatkan guna mengkaji penyebab kebakaran sekaligus dampaknya terhadap kawasan secara objektif dan berbasis ilmu pengetahuan. Seluruh informasi yang dihimpun akan diverifikasi keterkaitannya dengan fakta hukum sebelum dijadikan dasar penegakan hukum lebih lanjut.
Tim gabungan ini melibatkan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Balai TNBTS, yang berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan kebakaran di kawasan konservasi tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja dan membutuhkan kerja bersama semua pihak.
Kemenhut menyoroti fakta bahwa kebakaran di TNBTS bukan kejadian pertama. Pola kebakaran berulang di kawasan ini dinilai mengancam tutupan vegetasi, mengganggu fungsi ekologis, serta mengancam manfaat publik yang bergantung pada keberlangsungan kawasan tersebut. Dwi Januanto menyebut TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar sehingga setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Di sisi lapangan, operasi pemadaman turut dijalankan paralel dengan penyelidikan, termasuk melalui operasi water bombing yang dikerahkan BPBD Jawa Timur. TNBTS juga sempat menutup total aktivitas wisata guna mempercepat proses pemadaman. Kemenhut menyampaikan apresiasi kepada petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang terlibat dalam upaya perlindungan kawasan konservasi tersebut.
Tag: karhutla, Bromo, TNBTS, penegakan hukum kehutanan, kebakaran hutan