Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Tiga Orang Ditangkap karena Bayar 83 Anak untuk Ikut Kerusuhan di Jakarta

2026-09-12 18:01 WIB · aindari · 👁 483 dibaca

Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka yang diduga merekrut puluhan anak di bawah umur dengan imbalan uang untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan.

Tiga orang berinisial B, N, dan P kini berstatus tersangka setelah Polda Metro Jaya mengungkap praktik perekrutan anak-anak untuk dilibatkan dalam kerusuhan di Jakarta. Ketiganya diduga menjanjikan sejumlah uang kepada total 83 anak agar mau turun ke jalan mengikuti aksi unjuk rasa yang kemudian berujung ricuh.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, bahwa masing-masing tersangka merekrut anak dengan besaran imbalan yang berbeda. Tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan janji bayaran Rp55 ribu per orang, tersangka N yang berjenis kelamin perempuan merekrut 22 anak dengan iming-iming Rp50 ribu, sedangkan tersangka P mengumpulkan delapan anak dengan tawaran Rp40 ribu per anak.

Berdasarkan penelusuran bukti transfer oleh penyidik, keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari praktik ini berbeda-beda. B diduga meraup sekitar Rp2,35 juta, N sekitar Rp842.500, dan P sekitar Rp250 ribu. Secara keseluruhan, total keuntungan yang berhasil diidentifikasi dari bukti transaksi mencapai sekitar Rp3,4 juta. Rita menegaskan angka tersebut baru berdasarkan bukti yang sudah terlihat, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya transaksi lain yang terkait.

Menurut Rita, para tersangka tidak sekadar menawarkan uang, tetapi juga secara aktif memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar mau terlibat dalam kegiatan aksi tersebut. Ketiga tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana yang belum terbukti.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertama, Pasal 76H juncto Pasal 87 yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Kedua, Pasal 76I juncto Pasal 88 terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, dengan ancaman hukuman yang lebih berat yakni penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Kasus ini menambah deretan pengungkapan polisi terkait kerusuhan 27 Agustus di Jakarta, di mana sebelumnya aparat juga telah membongkar skema pembayaran massa yang terlibat dalam insiden tersebut. Kompolnas sebelumnya mendorong polisi untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan itu.

Tag: kerusuhan Jakarta, eksploitasi anak, Polda Metro Jaya, perlindungan anak, perekrutan anak