Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Partai Gema Bangsa Pertanyakan Usulan Ambang Batas Parlemen yang Melampaui Putusan MK

2026-09-19 06:05 WIB · aindari · 👁 767 dibaca

Partai Gema Bangsa mempertanyakan usulan koalisi soal ambang batas parlemen yang dinilai melebihi batas yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, sementara PAN menolak angka 5 persen dan NasDem tetap konsisten mendorong 7 persen.

Partai Gema Bangsa menyatakan keheranannya atas usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diajukan koalisi partai politik. Menurut partai tersebut, angka yang diusulkan koalisi justru melampaui ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi, sehingga menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di bidang konstitusi itu.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang menjadi acuan dalam pembahasan ambang batas parlemen. Namun sejumlah partai dalam koalisi mengajukan angka yang berbeda-beda, mencerminkan belum adanya kesepakatan bulat di antara mereka. Situasi ini memunculkan perdebatan terbuka di antara partai-partai yang sebelumnya tergabung dalam satu barisan koalisi.

PAN mengambil sikap berbeda dari kesepakatan internal koalisi dengan menolak angka 5 persen sebagai ambang batas parlemen. Penolakan PAN ini menunjukkan retaknya konsensus di dalam koalisi terkait isu yang secara langsung memengaruhi nasib partai-partai kecil dalam pemilu mendatang.

Di sisi lain, Partai NasDem menegaskan posisinya yang konsisten mendukung ambang batas parlemen sebesar 7 persen. NasDem berpendapat bahwa angka ambang batas sebaiknya terus meningkat di setiap pemilu, bukan stagnan atau diturunkan. Sikap NasDem ini berbeda jauh dari keberatan yang disampaikan partai-partai lebih kecil.

Para pakar turut mengingatkan potensi kerugian yang bisa ditimbulkan jika ambang batas ditetapkan di angka 5 persen. Salah satu risiko yang disoroti adalah besarnya suara pemilih yang terbuang, yakni suara yang diberikan kepada partai-partai yang gagal melampaui ambang batas sehingga tidak terwakili di parlemen. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara yang tidak menghasilkan kursi.

Media Indonesia dalam tajuk editorialnya mengingatkan agar pembahasan ambang batas parlemen tidak melenceng dari putusan MK. Peringatan ini menegaskan bahwa putusan MK seharusnya menjadi koridor utama dalam setiap pembahasan revisi aturan pemilu, bukan sekadar salah satu referensi yang bisa diabaikan demi kepentingan politik sesaat.

Perdebatan soal ambang batas parlemen ini mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara partai besar yang cenderung menginginkan angka tinggi demi menyederhanakan peta politik, dengan partai-partai kecil yang khawatir tersisih dari parlemen. Keputusan akhir yang diambil akan menentukan wajah representasi politik Indonesia pada pemilu berikutnya.

Tag: ambang batas parlemen, Mahkamah Konstitusi, parliamentary threshold, koalisi partai, pemilu