Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

DPRD DKI Dorong Gerakan 5M Percepat Penataan Kabel Semrawut Jakarta

2026-09-18 06:12 WIB · aindari · 👁 359 dibaca

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong Gerakan 5M sebagai langkah konkret menertibkan kabel udara sekaligus mempercepat pemindahannya ke bawah tanah.

Menjelang Jakarta memasuki usia lima abad, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengintensifkan dorongan agar Gerakan 5M segera dijalankan secara masif untuk menyelesaikan persoalan kabel udara yang selama ini dinilai semrawut dan membahayakan pengguna jalan.

Gerakan 5M sendiri merupakan inisiatif bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga, asosiasi, dan para operator utilitas. Lima langkah yang tercakup di dalamnya meliputi penggunaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), relokasi mandiri oleh operator, pengikatan kabel udara yang masih aktif, pemotongan kabel yang sudah tidak berfungsi, serta peninggian kabel yang menjuntai rendah.

Yuke menegaskan bahwa landasan hukum untuk penataan ini sudah tersedia, yakni melalui Peraturan Daerah yang telah disahkan. Peraturan Gubernur beserta aturan turunannya kini tengah dalam tahap finalisasi. Setelah regulasi itu rampung, menurutnya tidak ada lagi alasan bagi operator untuk menunda pemindahan kabel ke bawah tanah. Ia juga menekankan bahwa penataan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif pihak swasta dan operator utilitas, termasuk melalui skema relokasi mandiri.

Satu tantangan yang belum terpecahkan adalah kabel listrik milik PLN. Yuke menyebut proses pemindahan kabel bertegangan tinggi ke bawah tanah menyimpan risiko induksi listrik yang masih dikaji dan diuji coba oleh PLN. Ia berharap PLN dapat segera menemukan solusi teknis agar kabel listrik pun bisa ikut dipindahkan, sehingga penataan menyeluruh bisa terwujud.

Dari sisi perencanaan, Yuke menargetkan pembangunan SJUT yang sudah direncanakan tahun ini dapat diselesaikan. Mulai 2027, cakupannya diharapkan diperluas dengan melibatkan pihak ketiga apabila kapasitas anggaran pemerintah tidak mencukupi. Prioritas awal diarahkan pada jalan-jalan protokol agar hasilnya terlihat nyata, sambil secara bertahap menertibkan kabel di jalan-jalan kecil dan kawasan permukiman.

Yuke juga mengingatkan agar seluruh pekerjaan galian untuk SJUT, jaringan air, dan utilitas lainnya dikoordinasikan secara terpadu supaya tidak menimbulkan gangguan berulang bagi warga. Ia menambahkan bahwa penataan kabel berpotensi mendatangkan tambahan pendapatan daerah, namun dengan catatan penting: biaya yang timbul dari proses penataan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk kenaikan tarif layanan, baik internet maupun layanan lainnya.

Tag: DPRD DKI Jakarta, Gerakan 5M, kabel udara, SJUT, tata kota