RUU Kadin Diarahkan Memperkuat UMKM dan Membuka Akses Pasar Global
2026-10-14 06:04 WIB · aindari · 👁 501 dibaca

Rancangan aturan baru Kadin menempatkan pendampingan, pembinaan, dan advokasi sebagai peran utama untuk meningkatkan kapasitas UMKM.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin untuk memperkuat peran organisasi tersebut dalam meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan, Kadin ingin tetap menjadi lembaga independen dan non-anggaran, tetapi bekerja sama dengan pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia serta UMKM.
Menurut Anindya, peran itu penting karena 92 persen aktivitas ekonomi Indonesia berada di luar belanja pemerintah. Kondisi tersebut, kata dia, membuat Kadin memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan ekonomi nasional.
RUU tersebut akan memperluas mandat Kadin. Selain menjalankan fungsi advokasi yang selama ini telah dikenal, Kadin diarahkan untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pelaku usaha. Anindya menilai tambahan fungsi itu diperlukan agar dukungan terhadap UMKM tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi atau pembahasan kebijakan.
Kadin juga ingin berperan sebagai mitra strategis pemerintah sejak tahap awal penyusunan regulasi. Peran itu diharapkan berjalan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten, sehingga organisasi dunia usaha dapat menyampaikan masukan sebelum aturan ditetapkan, bukan hanya membahas dampaknya setelah regulasi berlaku.
Anindya berharap RUU Kadin dapat disahkan setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah yang berlangsung selama sebulan. Ia menyebut rancangan tersebut diharapkan dapat diresmikan atau disahkan pada bulan berikutnya, meski prosesnya masih bergantung pada penyelesaian pembahasan.
Pembaruan aturan juga diarahkan untuk membantu UMKM naik kelas dan menembus pasar internasional. Berdasarkan keterangan Kadin, UMKM mencakup 99 persen unit usaha di Indonesia, menyerap 97 persen tenaga kerja, serta berkontribusi 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Badan Legislasi DPR RI turut mendorong penguatan Kadin melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin agar dukungan terhadap pelaku usaha semakin efektif.
Anindya menyebut aturan yang berlaku selama 58 tahun telah mengawal Kadin melewati berbagai kondisi, termasuk krisis moneter 1998, krisis keuangan global 2008, pandemi 2020, serta tekanan geopolitik dan geoekonomi. Namun, aturan itu disusun ketika reformasi, Undang-Undang Cipta Kerja, dan internet belum berkembang seperti sekarang. Perubahan tersebut menjadi latar pembahasan revisi UU Kadin.
Tag: RUU Kadin, UMKM, Ekonomi Indonesia, DPR RI, Pasar Internasional