Memahami Tahapan Status Hukum: Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
2026-10-16 06:03 WIB · aindari · 👁 812 dibaca
Ketiga istilah tersebut menunjukkan tahap berbeda dalam proses pidana dan tidak dapat disamakan sebagai tanda seseorang telah terbukti bersalah.
Istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana merujuk pada kedudukan seseorang dalam tahapan proses pidana yang berbeda. Tersangka berada pada fase penyidikan, terdakwa menjalani pemeriksaan di pengadilan, sedangkan terpidana merupakan terdakwa yang telah dijatuhi pidana melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Pemahaman atas perbedaan ini penting agar pemberitaan atau penilaian publik tidak mendahului proses hukum.
Menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah orang yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Status ini ditetapkan dalam penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti dan kejelasan mengenai dugaan perkara.
Penetapan tersangka belum menunjukkan bahwa kesalahan telah terbukti. Penyidik masih dapat memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, serta melakukan tindakan lain sesuai ketentuan hukum. Dalam tahap ini, tersangka tetap mempunyai hak hukum, termasuk memperoleh bantuan hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
Status seseorang berubah menjadi terdakwa ketika perkara telah masuk ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Pasal 1 angka 29 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mendefinisikan terdakwa sebagai tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan. Jaksa penuntut umum mengajukan perkara beserta dakwaan, sementara hakim menilai alat bukti, keterangan, dan pembelaan dalam persidangan. Terdakwa juga berhak memberikan keterangan serta menggunakan hak-hak lain dalam hukum acara pidana. Kedudukan ini pun belum berarti orang tersebut pasti bersalah.
Adapun terpidana adalah terdakwa yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Putusan menjadi berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh atau upaya hukum yang diajukan telah selesai sesuai ketentuan. Pidana yang dijatuhkan tidak selalu berupa penjara karena jenisnya bergantung pada aturan hukum dan pertimbangan hakim.
Secara umum, prosesnya dapat bergerak dari tersangka, kemudian terdakwa, lalu terpidana. Namun, perubahan itu tidak otomatis terjadi pada setiap perkara. Proses dapat dihentikan, tuntutan tidak dilanjutkan, atau hakim menjatuhkan putusan bebas maupun lepas dari segala tuntutan hukum. Karena itu, penyebutan status harus disesuaikan dengan tahap perkara dan hasil proses hukum yang telah dicapai.
Tag: hukum pidana, tersangka, terdakwa, terpidana, KUHAP