Polri Dalami Dugaan Penyimpangan Kredit BTN untuk Proyek Apartemen di Bekasi
2026-10-16 17:06 WIB · aindari · 👁 458 dibaca
Kortastipidkor Polri menyita dokumen dan menelusuri transaksi terkait fasilitas kredit BTN senilai Rp629,8 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Takke Group.
Kortastipidkor Polri menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp629,8 miliar kepada PT ADS. Perusahaan tersebut berada di bawah Takke Group. Kredit yang disalurkan melalui BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan itu digunakan untuk membiayai pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik menduga proses pencairan fasilitas tersebut tidak berjalan sesuai standar operasional perbankan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai proses pengajuan, persetujuan, penambahan fasilitas, pencairan, hingga restrukturisasi kredit. Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan belum menghasilkan penetapan tersangka dari pihak perusahaan.
Direktur Utama PT ADS sekaligus pemilik Takke Group, Laurence Martiady Takke, telah dimintai keterangan sejak perkara masih diselidiki hingga statusnya dinaikkan ke penyidikan. Pemeriksaan terakhir terhadap Laurence berlangsung pada 6 Oktober 2026. Namun, Kortastipidkor menyatakan belum menetapkannya sebagai tersangka dan belum melakukan penahanan.
Selain pemeriksaan, penyidik menggeledah kantor Takke Group atau PT ADS serta kediaman Laurence. Dari kegiatan tersebut, aparat mengamankan dokumen yang dinilai berkaitan dengan fasilitas kredit BTN. Barang yang disita mencakup dokumen umum perusahaan, perjanjian kredit awal, berkas penambahan fasilitas tahap pertama dan kedua, catatan seluruh proses pencairan, serta dokumen restrukturisasi.
Penelusuran juga diarahkan pada pergerakan dana yang berkaitan dengan kredit tersebut. Untuk mendukung langkah itu, Kortastipidkor berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari permintaan analisis, penyidik memperoleh informasi mengenai transaksi PT ADS, sejumlah perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke.
Polri masih menyatakan proses pengumpulan alat bukti berlangsung. Penyidik akan menilai kecukupan bukti dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana sebelum menentukan tindakan hukum berikutnya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan koordinasi lintas instansi serta mengutamakan kehati-hatian.
Menurut Polri, proses tersebut dijalankan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada prosedur serta fakta yang ditemukan. Status hukum setiap pihak, termasuk Laurence, akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kekuatan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Tag: Kortastipidkor Polri, BTN, Takke Group, kredit bermasalah, dugaan korupsi