Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

DPD dan Kepri Bahas Tata Kelola Bencana yang Sesuai Kondisi Kepulauan

2026-10-17 06:06 WIB · aindari · 👁 822 dibaca

Penguatan aturan, koordinasi, logistik, dan perlindungan kelompok rentan menjadi fokus kerja sama penanggulangan bencana di Kepulauan Riau.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Sosial Kepri membahas penguatan regulasi dan tata kelola penanggulangan bencana. Pembahasan itu diarahkan agar kebijakan daerah lebih sesuai dengan kondisi geografis Kepri yang terdiri atas banyak pulau dan memiliki akses transportasi antarpulau yang terbatas. Rapat kerja berlangsung di Batam pada Jumat.

Anggota DPD RI asal Kepri sekaligus anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Dwi Ajeng Sekar Respaty, mengatakan aturan kebencanaan perlu memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan bantuan tanpa terhambat koordinasi, kendala logistik, atau proses administrasi yang panjang. Menurut dia, regulasi harus menjadi penghubung antara kebutuhan warga dalam keadaan darurat dan kemampuan pemerintah untuk merespons secara cepat.

Dwi Ajeng menilai kesiapan menghadapi bencana di Kepri perlu mencakup ketersediaan logistik, kerja sama lintas lembaga, serta skema pembiayaan yang mendukung penyaluran bantuan tepat waktu. Kebijakan juga diharapkan tidak hanya mengatur respons ketika bencana terjadi, tetapi mencakup upaya mengurangi risiko dan pemulihan masyarakat secara berkelanjutan. Rapat tersebut diharapkan menghasilkan masukan bagi peningkatan kesiapan fiskal, kemampuan sumber daya manusia, serta sistem distribusi bantuan di daerah kepulauan.

Kepala Dinas Sosial Kepri Mahadi Rahman menyebut dukungan penanganan bencana di daerah meliputi personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan persediaan, dapur umum, dan bantuan sosial sesuai kewenangan serta kemampuan anggaran. Ia menekankan bahwa perlindungan sosial bagi korban membutuhkan kerja bersama antara Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah kabupaten dan kota, Kementerian Sosial, serta masyarakat.

Menurut Mahadi, distribusi bantuan di wilayah kepulauan sangat dipengaruhi oleh dukungan logistik, pembagian kewenangan yang jelas, keterpaduan data, dan anggaran yang tersedia. Faktor-faktor tersebut diperlukan agar bantuan menjangkau penerima secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan juga perlu memperhatikan anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih besar.

Evaluasi dalam rapat kerja turut membahas keberlanjutan bantuan setelah masa tanggap darurat, termasuk pemulihan sosial keluarga, penguatan ekonomi, dan dukungan psikososial bagi warga terdampak. Dari sisi regulasi, pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi salah satu pokok perhatian. Pembahasan mencakup penyelarasan aturan sektoral, pembagian tugas antarlembaga, dan penyusunan prosedur operasional yang lebih terpadu.

Tag: DPD RI, Kepri, penanggulangan bencana, regulasi daerah, perlindungan sosial