Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK Sita Uang Rp1,2 Miliar, Sebagian Disimpan dalam Tong di Rumah Adik Bupati Klaten

2026-10-17 08:00 WIB · aindari · 👁 363 dibaca

Uang Rp934 juta ditemukan dalam tong biru di kediaman Hanaku Agni Sadewo, adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Salah satu barang bukti utama berupa uang sekitar Rp934 juta yang disimpan di dalam tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 16 Oktober. Menurut dia, uang dalam tong itu diduga berkaitan dengan uang hasil korupsi yang disimpan oleh Hamenang. Namun, KPK menyebut asal uang tersebut telah bercampur sehingga belum dapat dipisahkan berdasarkan klaster dugaan perkara.

Selain uang yang ditemukan di rumah Hanaku, penyidik mengamankan Rp300 juta dalam sejumlah amplop. KPK juga menemukan uang dalam mata uang yuan dengan jumlah 5.972. Dengan seluruh temuan tersebut, nilai uang tunai yang disita dalam rangkaian penindakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang disebut sebagai barang bukti.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026. KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta pemberian uang kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Hamenang menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang pembiayaan pemilihan kepala daerah. KPK menyebut dugaan penerimaan Hamenang mencakup Rp2,08 miliar dari setoran pemerintah kabupaten dan upah pungut, serta Rp245 juta dari pengusaha tambang galian c. Penyidik masih mengusut keterkaitan setiap barang bukti dengan klaster perkara yang telah diidentifikasi.

Tag: KPK, Bupati Klaten, Operasi Tangkap Tangan, Dugaan Korupsi, Barang Bukti