Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka OTT

2026-10-17 06:30 WIB · aindari · 👁 313 dibaca

Operasi tangkap tangan KPK terhadap dua pejabat itu disertai penyitaan uang miliaran rupiah dalam sejumlah wadah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Klaten dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah. Setelah operasi tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu menempatkan perkara ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa keuangan.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai yang disebut mencapai Rp1,9 miliar. Uang itu ditemukan di dalam sebuah ember. Penyitaan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang dikaitkan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Selain temuan uang dalam ember, terdapat laporan mengenai uang lain yang disimpan di dalam tong berwarna biru di rumah adik Bupati Klaten. Nilai uang yang disebut berada di lokasi itu mencapai Rp934 juta. Informasi tersebut memperluas gambaran mengenai barang bukti uang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT.

Bupati Klaten juga diduga menerima uang dengan total Rp4,3 miliar. Materi perkara menyebut sebagian uang itu diduga digunakan untuk membayar utang yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.

Kepala BPK Jawa Tengah turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Klaten. Keterlibatan pejabat BPK membuat kasus ini berkaitan dengan relasi antara pemerintah daerah dan lembaga yang menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara. Namun, materi yang tersedia belum memuat uraian rinci mengenai bentuk transaksi, waktu penyerahan uang, maupun konstruksi pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.

Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang dijalankan KPK. Penyidik perlu menjelaskan asal-usul uang, pihak yang menyerahkan dan menerima, serta hubungan barang bukti dengan dugaan penerimaan Rp4,3 miliar. Keterangan mengenai penggunaan uang untuk membayar utang pilkada juga perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain.

OTT tersebut kembali menyoroti risiko korupsi dalam hubungan antara pemerintah daerah dan proses pemeriksaan keuangan. Meski demikian, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan di pengadilan. Status tersangka tidak otomatis menunjukkan kesalahan, karena para pihak masih memiliki hak untuk mengikuti proses hukum dan menyampaikan pembelaan.

Tag: KPK, OTT, Bupati Klaten, BPK Jawa Tengah, Korupsi