Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK Ungkap Dugaan Negosiasi Rp400 Juta untuk Mengubah Hasil Audit Klaten

2026-10-17 06:30 WIB · aindari · 👁 819 dibaca

Kepala BPK Jawa Tengah diduga meminta Rp600 juta kepada Bupati Klaten agar temuan kelebihan pembayaran dalam audit laporan keuangan tidak dicantumkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kesepakatan pemberian uang antara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Nilai yang semula diminta Rp600 juta kemudian dinegosiasikan menjadi Rp400 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengatur hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penjelasan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 16 Oktober. Ia mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Klaten dilakukan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, auditor menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Temuan itu terdiri atas honor narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sebanding dengan durasi kegiatan senilai Rp4,16 miliar serta kelebihan pembayaran honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Menurut KPK, Hamenang dan Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto kemudian bertemu Ahmad Luthfi serta Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan di Semarang. Iwan disebut menjadi wakil penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan Klaten. Pertemuan tersebut membahas upaya agar dua temuan kelebihan bayar tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan.

Pertemuan lanjutan berlangsung antara Hamenang dan Ahmad Luthfi. Dalam kesempatan itu, Ahmad diduga meminta dukungan dana Rp600 juta. Hamenang disebut keberatan dan melakukan tawar-menawar hingga kedua pihak menyepakati nilai Rp400 juta. Setelah itu, Hamenang bertemu Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Muh Himawan Purnomo.

KPK menyebut Ahmad memberikan catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “kode AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus. Catatan itu lalu diserahkan Hamenang kepada Rizqan bersama permintaan menyiapkan Rp400 juta. Rizqan kemudian meneruskannya kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. Pada Juni 2026, laporan hasil pemeriksaan BPK diterbitkan dan dua temuan kelebihan pembayaran tersebut disebut telah dihapus.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026 dengan mengamankan Hamenang, Ahmad, dan 21 orang lainnya. Sehari kemudian, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad, dan Amin sebagai tersangka. Penyidik menyebut perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026 itu mencakup lima klaster, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari OPD atau SKPD, serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengaturan audit. KPK juga menyita Rp1,9 miliar, termasuk uang yang ditemukan dalam tong.

Tag: KPK, Bupati Klaten, BPK Jawa Tengah, Korupsi, Audit