Pemerintah Dorong Pembatasan Akses Digital bagi Anak demi Cegah Kejahatan Siber
2026-10-17 17:02 WIB · aindari · 👁 842 dibaca
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan urgensi menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi melalui regulasi baru yang mengatur perlindungan anak di ruang siber.
Perlindungan anak dari berbagai ancaman di dunia maya menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa ruang digital yang sangat terbuka menyimpan beragam risiko bagi anak-anak, sehingga diperlukan langkah konkret untuk membatasi akses mereka terhadap platform yang berpotensi membahayakan. Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri acara Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Jawa Barat.
Sebagai landasan hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS. Regulasi ini mengatur penundaan akses bagi anak berusia hingga 16 tahun terhadap platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Menurut Meutya, kebijakan tersebut disusun atas arahan Presiden dengan mempertimbangkan berbagai bahaya yang mengintai anak di ekosistem digital.
Sederet risiko yang menjadi dasar penyusunan aturan ini meliputi kecanduan, interaksi dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, hingga gangguan terhadap kesehatan dan keamanan anak. Meutya menjelaskan bahwa sejumlah platform media sosial dan gim sengaja dirancang agar penggunanya terus terpaku pada layar. Dampaknya, anak-anak menjadi sulit melepaskan diri dari perangkat digital dan bisa menunjukkan reaksi emosional berlebihan ketika penggunaannya dibatasi, bahkan hingga berperilaku agresif terhadap orang tua.
Fitur komunikasi pada berbagai platform juga membuka celah bagi anak untuk berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal. Kondisi ini meningkatkan potensi terjadinya perundungan daring, penipuan, dan eksploitasi seksual. Di samping itu, aktivitas digital turut memunculkan risiko penyalahgunaan data pribadi serta masalah kesehatan fisik dan mental pada anak.
Meutya menekankan peran krusial orang tua dalam mendampingi dan memantau aktivitas anak di dunia maya. Ia mengimbau agar orang tua memahami potensi bahaya yang ada serta mendorong anak-anak untuk lebih banyak beraktivitas di luar layar, termasuk berolahraga. Menurutnya, pendidikan jasmani sama pentingnya dengan kecerdasan intelektual karena kemampuan otak yang tidak ditunjang kondisi fisik yang baik tidak akan memberikan hasil optimal.
Tanggung jawab melindungi anak di ranah digital, lanjut Meutya, bukan semata beban pemerintah dan orang tua. Penyelenggara platform digital juga memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian risiko terhadap layanan dan fitur yang mereka sediakan, serta menerapkan langkah-langkah perlindungan yang memadai bagi pengguna anak. Kolaborasi seluruh pihak dinilai menjadi kunci agar ekosistem digital lebih aman bagi generasi muda.
Tag: perlindungan anak digital, PP TUNAS, Menkomdigi, keamanan siber anak, platform digital