Gubernur Bali Instruksikan Bupati dan Wali Kota Bentuk Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi
2026-10-17 17:03 WIB · aindari · 👁 817 dibaca
Wayan Koster mengeluarkan surat resmi agar seluruh kepala daerah di Bali segera membentuk satuan tugas untuk memantau distribusi BBM bersubsidi di SPBU demi mencegah kecurangan dan antrean panjang.
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayah Bali untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm yang disampaikan pada Sabtu di Denpasar. Menurut Koster, pembentukan satgas ini bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai sasaran, sesuai volume, dan memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat.
Selain menjaga ketepatan penyaluran, langkah ini juga ditujukan untuk mengantisipasi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum serta mencegah praktik manipulasi yang dilakukan oknum tertentu. Koster menekankan pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di sekitar SPBU sebagai bagian dari tujuan pembentukan satgas tersebut.
Dalam instruksinya, Pemprov Bali merinci komposisi satgas yang harus melibatkan berbagai pihak lintas instansi. Unsur TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga diminta turut berperan aktif dalam tim pengawasan ini. Kolaborasi multi-pihak ini diharapkan memperkuat efektivitas pemantauan di lapangan.
Salah satu tugas utama satgas adalah memeriksa berbagai bentuk kecurangan dalam pengisian BBM bersubsidi. Koster menyebutkan bahwa pemeriksaan akan menyasar praktik modifikasi tangki kendaraan untuk memperbesar kapasitas, penggunaan pelat nomor kendaraan ilegal, serta bentuk manipulasi lain yang bertujuan memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah. Satgas juga bertanggung jawab menerapkan pembatasan kuota pengisian sesuai kriteria kendaraan yang telah ditetapkan, terutama saat terjadi antrean padat.
Mekanisme pengawasan yang diterapkan mencakup pembatasan pengisian BBM berikutnya setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya. Pengecekan dilakukan berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan. Langkah ini dimaksudkan agar kendaraan yang sudah memenuhi kuota tidak menyebabkan penumpukan antrean di area SPBU.
Koster juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Pemerintah kabupaten dan kota bersama instansi terkait diinstruksikan memberikan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin. Bagi pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang, kasus dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tag: BBM bersubsidi, Wayan Koster, satgas pengawasan SPBU, Bali, kebijakan energi