Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Internasional

Indonesia Minta Aturan Global AI Anak Disusun Sesuai Konteks Tiap Negara

2026-10-18 06:04 WIB · aindari

Indonesia mendorong UNESCO merancang kebijakan digital dan kecerdasan buatan yang berbasis bukti, melindungi anak, serta mempertimbangkan kesenjangan akses antarwilayah.

Indonesia meminta kebijakan internasional mengenai penggunaan perangkat digital dan kecerdasan buatan oleh anak-anak tidak dibuat dengan pendekatan seragam. Dalam Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Jumat, 16 Oktober 2026, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO IGAK Satrya Wibawa menyatakan bahwa faktor geografis, budaya, pendidikan, konektivitas, dan kesenjangan digital perlu menjadi dasar penyusunan aturan. Indonesia menyatakan dukungan terhadap upaya membangun lingkungan digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi generasi muda.

Menurut Indonesia, perdebatan mengenai teknologi bagi anak tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah perangkat digital boleh digunakan. Kebijakan juga perlu menilai waktu penggunaan, tujuan pemakaian, serta tahap perkembangan anak ketika teknologi dapat memberi manfaat pendidikan. Satrya menekankan pentingnya landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan, terutama karena hasil penelitian mengenai dampak perangkat digital belum menunjukkan kesimpulan yang sepenuhnya seragam.

Salah satu agenda yang dibahas adalah proposal Pakistan mengenai pedoman UNESCO tentang penggunaan perangkat digital oleh anak dan dewasa muda serta pengaruhnya terhadap pembelajaran dasar dan kemampuan kognitif. Proposal yang didukung Indonesia bersama sejumlah negara anggota UNESCO itu mengusulkan kajian terhadap dampak telepon pintar, tablet, dan perangkat digital pada literasi, numerasi, rentang perhatian, kemampuan berpikir kritis, serta perkembangan kognitif. Kajian tersebut juga mencakup durasi waktu layar, mutu pembelajaran, dan perbandingan metode digital dengan pembelajaran nondigital.

Indonesia menilai teknologi seharusnya berfungsi sebagai alat pendukung pendidikan, bukan pengganti hubungan antarmanusia. Data yang digunakan untuk menyusun pedoman global juga perlu dipilah dan disesuaikan dengan konteks masing-masing negara. Penggunaan perangkat secara berlebihan dapat menghambat proses belajar di suatu wilayah, sementara di wilayah lain teknologi menjadi sarana penting untuk membuka akses pendidikan. Di tingkat nasional, perlindungan keselamatan, privasi, dan kepentingan terbaik anak telah ditempatkan dalam tata kelola digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Agenda kedua membahas rencana penyusunan instrumen standar internasional untuk melindungi dan memberdayakan generasi muda dalam lingkungan digital berbasis AI. Cakupannya meliputi media sosial, algoritma, gim digital, dunia virtual, chatbot, dan AI companion. UNESCO mengidentifikasi risiko berupa ketergantungan teknologi, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, gangguan kesejahteraan psikologis, serta melemahnya kemampuan berpikir mandiri.

Instrumen yang direncanakan berbentuk rekomendasi dan akan dipertimbangkan dalam Konferensi Umum UNESCO pada November 2027 melalui prosedur yang dipercepat. Sebelum itu, UNESCO diusulkan melakukan kajian internasional bersama peneliti dari jaringan UNESCO Chairs dan UNITWIN, lalu menyampaikan laporan serta rancangan pedoman pada Sidang Dewan Eksekutif ke-226. Indonesia mendorong keterlibatan sekolah, keluarga, masyarakat sipil, dan perusahaan teknologi dalam proses tersebut. Literasi digital dan AI dinilai perlu menjadi bagian dasar pendidikan, dengan pengawasan transparan agar anak dapat memakai teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.

Tag: UNESCO, Indonesia, kecerdasan buatan, perlindungan anak, literasi digital