Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pertanian

Mentan Dorong Penindakan Menyeluruh atas Dugaan Mafia Pangan

2026-10-19 17:02 WIB · aindari · 👁 332 dibaca

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Kapolri Suyudi Ario Seto memperkuat penegakan hukum terhadap praktik curang yang menekan petani, peternak, dan konsumen.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali meminta dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menuntaskan perkara dugaan mafia pangan. Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Menurut Amran, penindakan diperlukan agar praktik curang dalam tata niaga pangan tidak terus merugikan petani, peternak, dan masyarakat sebagai konsumen.

Surat tersebut menjadi permintaan kedua dari Menteri Pertanian kepada pimpinan Polri. Sebelumnya, Amran telah mengirim surat serupa kepada kapolri terdahulu. Kali ini, permohonan itu ditujukan kepada Suyudi sebagai kapolri yang baru. Materi yang disampaikan mencakup dugaan pelanggaran dalam perdagangan ayam dan telur, beras fortifikasi, serta sejumlah perkara pangan yang telah ditangani aparat penegak hukum.

Amran menilai pengawasan dan penindakan harus mencakup seluruh komoditas, bukan hanya satu jenis pangan. Dalam periode 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dan jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah. Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian juga sebelumnya mengungkap 212 produsen beras oplosan dengan perkiraan kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Untuk perkara minyak goreng, Kementerian Pertanian telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.

Tekanan pada tata niaga ayam dan telur turut menjadi perhatian. Amran menyebut harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000-Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga konsumen mencapai Rp45.000. Pada telur, pemerintah menetapkan harga acuan pembelian di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram dan mewajibkan SPPG melakukan penyerapan sesuai petunjuk teknis. Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur sempat turun menjadi Rp21.500-Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, di bawah biaya produksi.

Pemerintah kemudian meminta rantai pasok diperiksa dari hulu sampai hilir karena perbedaan harga tersebut tidak sepenuhnya dapat dijelaskan oleh biaya produksi. Isu ayam, telur, dan beras juga dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk mengidentifikasi titik yang berpotensi menimbulkan praktik tidak sehat serta melindungi pendapatan produsen dan daya beli konsumen.

Beras fortifikasi menjadi salah satu perkara dengan potensi kerugian konsumen terbesar. Produk yang semestinya berharga Rp13.500 per kilogram dilaporkan dijual hingga Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000. Beras tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan mengalami stunting, bukan sebagai pengganti beras premium. Pemerintah memperkirakan kerugian akibat dugaan praktik itu sekitar Rp89 triliun. Pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek dari 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Amran memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, dan proses pidana. Penguatan koordinasi dengan Satgas Pangan serta lembaga terkait akan dilanjutkan, dengan dukungan anggaran ketahanan pangan Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026 untuk memastikan manfaat kebijakan pangan diterima masyarakat.

Tag: mafia pangan, beras fortifikasi, peternak, petani, Satgas Pangan