Kemendagri Dorong Aturan Daerah untuk Perluasan AED di Ruang Publik
2026-10-20 17:09 WIB · aindari · 👁 483 dibaca
Pemerintah daerah diminta memetakan lokasi prioritas dan memperkuat koordinasi agar alat kejut jantung tersedia saat terjadi henti jantung mendadak.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapan untuk membantu pemerintah daerah menyiapkan peraturan daerah mengenai penyediaan Automated External Defibrillator (AED) di ruang publik. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi henti jantung mendadak dan meningkatkan perlindungan keselamatan masyarakat.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Anwar Harun Damanik menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa. Menurut dia, penyediaan AED sejalan dengan Asta Cita keempat mengenai pembangunan manusia serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029 yang menekankan penguatan pelayanan kesehatan. Kedua agenda tersebut dinilai dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengusulkan dan menyusun regulasi sesuai kewenangannya.
Anwar menilai kebutuhan AED berkaitan dengan tingginya angka penyakit jantung dan kematian akibat penyakit tersebut di Indonesia. Alat yang bersifat portabel itu dapat digunakan di lokasi publik sebagai pertolongan awal ketika seseorang mengalami henti jantung secara tiba-tiba. Atas alasan itu, AED didorong menjadi salah satu unsur dalam standar keselamatan dan perlindungan warga.
Kemendagri meminta pemerintah daerah mempercepat penyusunan aturan dengan mempertimbangkan kondisi setiap wilayah. Pemetaan ruang publik prioritas perlu dilakukan berdasarkan jumlah pengunjung, tingkat risiko keadaan darurat, serta kebutuhan pelayanan. Hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan lokasi pemasangan AED di masing-masing daerah.
Dorongan juga ditujukan kepada pengelola ruang publik dan pelaku usaha agar menyediakan perangkat yang memenuhi standar. Kemendagri menekankan perlunya koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi yang melibatkan pemerintah daerah, kementerian terkait, serta organisasi terkait. Langkah itu ditujukan agar penanganan kegawatdaruratan, termasuk pemanfaatan AED, berjalan sebagai sistem yang terintegrasi.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Then Suyanti mengatakan keberadaan AED di ruang publik berpotensi meningkatkan peluang hidup korban henti jantung mendadak dari 43 persen menjadi 66,5 persen. Berdasarkan data dan literatur yang disampaikannya, peluang bertahan hidup dapat berkurang 7 hingga 10 persen setiap menit ketika korban tidak memperoleh pertolongan dan defibrilasi.
Then menjelaskan bahwa sekitar 70 hingga 80 persen kasus henti jantung di luar rumah sakit pada awalnya berupa fibrilasi ventrikel, kondisi yang dapat ditangani dengan kejut listrik dari AED. Ia juga menyebut penyakit tidak menular berkontribusi terhadap 64 persen dari total kematian, sehingga penyediaan alat tersebut dipandang penting sebagai bagian dari kesiapsiagaan kesehatan di ruang publik.
Tag: Kemendagri, AED, peraturan daerah, kesehatan publik, henti jantung