Pontianak Ditetapkan sebagai Kota Wakaf, Tata Kelola Aset Didorong Lebih Produktif
2026-10-23 17:03 WIB · aindari · 👁 829 dibaca
Penetapan oleh Kementerian Agama diarahkan untuk memperkuat pengelolaan wakaf, pemberdayaan umat, dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai Kota Wakaf. Kebijakan ini diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan aset wakaf agar lebih profesional dan menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi pemberdayaan masyarakat serta penguatan ekonomi umat.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan hal itu saat menghadiri pembinaan nazir atau pengelola wakaf di Pontianak, Jumat. Kegiatan tersebut berlangsung setelah pencanangan Kota Pontianak sebagai Kota Wakaf dalam rangka Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak pada 23 Oktober 2026.
Menurut Bahasan, pencanangan itu menjadi bagian dari strategi pembangunan kota yang tidak hanya mengejar pembangunan fisik. Pemerintah juga ingin memperkuat kesejahteraan warga, kehidupan keagamaan, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Ia menilai potensi wakaf di Pontianak masih terbuka untuk dikembangkan.
Wakaf, kata dia, tidak terbatas pada tanah yang digunakan untuk masjid, musala, atau lembaga pendidikan. Aset tersebut dapat dikelola secara produktif sesuai aturan sehingga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, kemampuan nazir perlu ditingkatkan agar pengelolaan berlangsung profesional, transparan, amanah, dan bertanggung jawab.
Pembinaan juga diperlukan untuk mengurangi risiko masalah administrasi serta sengketa aset. Persoalan dapat muncul ketika terjadi perbedaan pemahaman antara pengelola wakaf dan ahli waris wakif, yakni pihak yang menyerahkan hartanya untuk diwakafkan. Keterbukaan informasi, pemahaman mengenai tata kelola, dan penyelesaian secara kekeluargaan dinilai penting untuk mencegah polemik.
Bahasan menyebut Badan Wakaf Indonesia bersama Kementerian Agama memiliki peran dalam memperluas literasi masyarakat mengenai administrasi dan pengelolaan wakaf. Pemkot Pontianak juga menyatakan tetap mendukung kehidupan keagamaan melalui bantuan bagi pondok pesantren, masjid, majelis taklim, guru mengaji, dan pengurus fardu kifayah, meski kemampuan fiskal daerah terbatas.
Ia menilai pembangunan fisik perlu berjalan beriringan dengan penguatan mental dan spiritual masyarakat. Melalui status Kota Wakaf, pemerintah berharap kerja sama antara pemerintah, lembaga keagamaan, nazir, dan warga semakin kuat. Tata kelola yang terbuka dan produktif diharapkan meningkatkan kepercayaan publik serta memperluas manfaat wakaf bagi kepedulian sosial dan kemandirian ekonomi umat pada masa kini dan masa depan.
Tag: Pontianak, Kota Wakaf, Kementerian Agama, Nazir, Wakaf