Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Ombudsman Telusuri Dugaan Pungutan Pengemudi Ekspor di Motaain

2026-10-26 06:02 WIB · aindari · 👁 772 dibaca

Ombudsman NTT memperkirakan pungutan tanpa bukti pembayaran terhadap kendaraan eksportir dapat mencapai Rp104 juta per bulan.

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menemukan dugaan pungutan tidak resmi terhadap pengemudi kendaraan eksportir yang melintas menuju Timor Leste melalui PLBN Motaain, Kabupaten Belu. Temuan tersebut muncul saat tim melakukan inspeksi mendadak di Terminal Barang Internasional Motaain pada Jumat (23/10) sekitar pukul 12.00 WITA. Informasi itu disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Yosua P. Karbeka di Kupang pada Minggu malam.

Sebelum masuk ke area terminal, tim mendatangi Pos Pengamanan Motaain serta pos kepolisian di wilayah Polsek Tasifeto Timur. Pemeriksaan itu dilakukan setelah sejumlah eksportir menyampaikan keluhan mengenai biaya tambahan yang dibebankan kepada pengemudi ketika kendaraan menuju Timor Leste.

Berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman, pengemudi membayar Rp100.000 di pos pengamanan perbatasan. Mereka juga dikenai Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan pada setiap perjalanan. Setelah memasuki kawasan PLBN, pengemudi kembali diminta membayar Rp50.000 di pos TNI.

Pembayaran terakhir disebut berkaitan dengan penerbitan surat tanda registrasi penomoran kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor-Leste. Dokumen tersebut digunakan sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi. Namun, seluruh pembayaran yang dikeluhkan itu disebut tidak disertai kuitansi atau tanda terima resmi. Total biaya tambahan bagi satu kendaraan sedikitnya Rp200.000 setiap kali melintas.

Dengan perkiraan 20 kendaraan eksportir melintas setiap hari, nilai pungutan diproyeksikan mencapai Rp4 juta per hari. Jika dihitung berdasarkan 26 hari kerja, jumlahnya sekitar Rp104 juta per bulan. Ombudsman menilai dugaan tersebut perlu diperiksa karena jenis biaya yang dikeluhkan tidak tercantum dalam tarif penerimaan negara bukan pajak Polri maupun TNI. Meski demikian, lembaga itu menegaskan temuan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.

Pada Minggu (25/10), Ombudsman NTT berkoordinasi melalui telepon dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, dan Kepala BPTD Provinsi NTT. Mereka diminta berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara layanan untuk menindaklanjuti keluhan eksportir dan importir, sekaligus memastikan biaya serta prosedur layanan terbuka dan pasti.

TBI Motaain di Desa Silawan diresmikan pada September 2023 dan mulai beroperasi pada Juli 2026 sebagai pusat layanan logistik ekspor-impor Indonesia–Timor Leste dengan sistem satu atap. Fasilitas ini menangani bongkar muat, konsolidasi barang, perpindahan moda, dan parkir angkutan, serta mengintegrasikan layanan kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan. Ombudsman meminta setiap pungutan memiliki dasar hukum, tarif jelas, dan bukti pembayaran resmi.

Tag: Ombudsman NTT, PLBN Motaain, dugaan pungli, kendaraan eksportir, Belu