Kejati Riau Menahan Delapan Pengelola Dana PI PHR
2026-10-23 02:00 WIB · aindari · 👁 613 dibaca
Delapan dari sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan dana PI 10 persen PT PHR ditahan, sementara satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.
Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dana tersebut dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023 dan 2024. Penahanan disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Syahrir Jasman di Pekanbaru, Kamis.
Para tersangka merupakan bagian dari sembilan orang yang ditetapkan dalam pengembangan perkara. Mereka terdiri atas Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH; Rudi Guntoro dan Agus Salim, anggota komisaris; Rahmad Hidayat, Direktur Umum; Zulpakar, Direktur Pengembangan; serta Mahendra Fakhri, Direktur Keuangan.
Dua tersangka lain yang ditahan ialah Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, serta Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH. Sementara itu, Salim Aktar belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia disebut berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia. Jika kembali mangkir, penyidik menyatakan ia dapat dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Perkara berawal dari pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan. PI merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi, yang memberi kesempatan bagi daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan hulu migas. Penyidik memeriksa dugaan pemberian tantiem dan bonus, pinjaman untuk kebutuhan pribadi, serta pembelian beberapa bidang tanah yang diduga tidak mengikuti ketentuan.
Catatan penyidikan menyebut PT SPRH menerima dividen PI dengan nilai keseluruhan Rp569.724.918.637 sepanjang 2023 sampai 2025. Pada tahun buku 2023, laba bersih perusahaan tercatat Rp489.441.955.896 dan sebagian besar berasal dari dividen tersebut. Penyidik menduga tantiem serta bonus Rp9.788.839.118 disetujui dalam RUPS pada 2 September 2024 tanpa pembahasan, penghitungan, dan penilaian kinerja yang memadai.
Penyidik juga menelusuri pinjaman bagi 51 pegawai dengan total Rp2.298.631.800. Pengadaan tanah yang diperiksa mencakup lahan perkebunan sawit 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard Rp14,4 miliar, dan lahan pembangunan SPBN Rp615 juta. Pembelian lahan kompensasi turut didalami. Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara, potensi kerugian negara atau daerah dalam perkara ini diperkirakan Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Tag: Kejati Riau, korupsi, dana PI, PT SPRH, PT PHR