Wacana Redefinisi Korupsi Bergulir: Sahroni Dorong Revisi UU Tipikor agar Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Pidana Korupsi
2026-10-22 17:20 WIB · aindari · 👁 926 dibaca
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mendukung gagasan memisahkan kerugian negara dari kategori pidana korupsi dan mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai tindak lanjut konkret.
Perdebatan soal definisi korupsi dalam hukum Indonesia kembali mengemuka setelah sejumlah pejabat dan politisi menyuarakan pandangan berbeda mengenai apakah kerugian negara seharusnya tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ahmad Sahroni, anggota DPR RI, secara terbuka menyatakan persetujuannya terhadap gagasan bahwa kerugian negara tidak serta-merta masuk ranah pidana korupsi. Ia pun mendorong agar wacana ini ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Gagasan redefinisi korupsi ini sebelumnya dilontarkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Usulan tersebut memantik reaksi beragam dari berbagai kalangan politik. Sahroni menilai bahwa langkah konkret berupa revisi UU Tipikor diperlukan agar batasan antara kerugian negara akibat kebijakan dan tindak pidana korupsi menjadi lebih jelas dalam kerangka hukum.
Namun, tidak semua pihak sependapat. Hasto Kristiyanto dari PDIP menilai pernyataan Luhut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi. Menurut pandangan PDIP, korupsi merupakan kejahatan kompleks yang tidak bisa direduksi hanya dengan mengubah definisi kerugian negara. Kritik juga datang dari pihak yang menganggap usulan redefinisi ini berpotensi melemahkan Astacita Presiden, yakni visi dan komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu pilar pemerintahan.
Di sisi lain, Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra turut menyampaikan pandangannya terkait reformasi hukum antikorupsi. Yusril mendorong agar perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta turut diatur dalam UU Tipikor. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas cakupan pemberantasan korupsi yang selama ini lebih banyak menyasar sektor publik.
Wacana revisi UU Tipikor ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan di antara elite politik. Di satu sisi, ada keinginan untuk memberikan ruang bagi pejabat publik agar tidak mudah dijerat pidana korupsi ketika kebijakan mereka menimbulkan kerugian negara. Di sisi lain, kekhawatiran muncul bahwa pelonggaran definisi korupsi justru membuka celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.
Dinamika ini menunjukkan bahwa setiap upaya mengubah kerangka hukum antikorupsi akan selalu berhadapan dengan pertanyaan mendasar: bagaimana menyeimbangkan perlindungan bagi pengambil kebijakan yang beritikad baik dengan komitmen memberantas korupsi secara tegas. Publik tentu akan terus mengawasi ke mana arah pembahasan revisi UU Tipikor ini bergulir di parlemen.
Tag: revisi UU Tipikor, redefinisi korupsi, Ahmad Sahroni, kerugian negara, hukum antikorupsi