Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Tiga Orang Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Tambora

2026-10-26 06:03 WIB · aindari · 👁 589 dibaca

Polisi menyita empat paket kristal diduga sabu seberat bruto 4,38 gram dan masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang.

Polisi mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah kawasan Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ketiganya berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menyebut pemeriksaan awal menempatkan KI sebagai orang yang diduga mengedarkan narkotika. Sementara itu, SI dan RA diduga berperan sebagai penyalahguna. Ketiga orang tersebut ditemukan di kamar lantai tiga rumah itu pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Unit Reserse Kriminal dan Subunit Narkoba Polsek Metro Tamansari mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan observasi sebelum mendatangi rumah yang menjadi tempat kejadian perkara. Di dalam kamar, polisi menemukan dua pria dan seorang perempuan dengan perilaku yang dianggap mencurigakan.

Setelah memperkenalkan diri, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Polisi menemukan empat plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu. Total berat barang bukti itu mencapai 4,38 gram secara bruto. Penyidik juga menyita plastik klip dalam berbagai ukuran, satu timbangan digital, enam alat yang diduga dipakai untuk mengambil sabu, serta sejumlah telepon genggam.

Dua kendaraan turut diamankan, yakni sepeda motor listrik dan sepeda motor Honda Scoopy. Pemeriksaan urine terhadap KI, SI, dan RA menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Hasil tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan terhadap ketiganya.

Dalam pemeriksaan awal, KI menyatakan sabu diperoleh dari seseorang berinisial A. Polisi menetapkan A sebagai daftar pencarian orang. KI juga menyebut TA yang diduga terlibat dalam pengambilan barang dan kini turut dicari. Berdasarkan keterangan awal KI, narkotika itu diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam, lalu dibawa ke Tambora. KI juga mengaku telah beberapa kali bertransaksi sabu melalui perantara.

Penanganan awal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk pemeriksaan dan proses hukum. Penyidik masih menelusuri asal barang, mendalami keterangan para pihak, serta mencari A dan TA. Perkara diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.

Tag: narkotika, sabu, Tambora, Polisi, hukum