Saldi Isra Ingatkan AI Jangan Mengikis Kemampuan Belajar Generasi Muda
2026-10-29 06:01 WIB · aindari · 👁 859 dibaca
Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai AI boleh dipakai sebagai alat bantu, tetapi tidak boleh menggantikan kemampuan membaca, menulis, berkomunikasi, dan menganalisis.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengingatkan generasi muda agar tidak menyerahkan seluruh proses belajar dan pekerjaan kepada kecerdasan buatan atau AI. Menurut dia, penggunaan teknologi tersebut secara tidak bijak berisiko melemahkan kapasitas anak muda untuk bersaing di dunia pendidikan dan dunia kerja.
Saldi menyampaikan pandangan itu saat menjadi pembicara dalam talkshow Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (28/10). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda. Kekhawatiran itu muncul ketika seorang mahasiswa menanyakan penggunaan AI dalam forum tersebut.
Ia menilai AI masih dapat dimanfaatkan selama berfungsi sebagai pendukung, bukan pengganti kemampuan dasar manusia. Kebiasaan membaca, keterampilan menulis, serta kemampuan berkomunikasi perlu tetap dijaga. Saldi mencontohkan tugas makalah. Mahasiswa yang hanya memasukkan perintah ke AI lalu menyerahkan hasilnya berisiko menyelesaikan tugas tanpa mengembangkan kemampuan menulis dan berpikirnya.
Saldi juga menyinggung praktik akademik yang mulai menguji dampak penggunaan AI. Ia menyebut seorang dosen di Australia pernah membandingkan pembelajaran berbasis AI dengan metode manual. Hasil survei yang disampaikannya menunjukkan mahasiswa dalam kelas manual memiliki kemampuan analitis lebih baik dibandingkan mahasiswa yang menggunakan AI dan teknologi sejenis.
Menurut Saldi, AI tidak dapat menggantikan seluruh peran hakim karena hakim memiliki pertimbangan dan kepekaan saat memeriksa perkara. Dalam persidangan, hakim dapat menilai apakah seseorang menyampaikan keterangan yang benar, termasuk dengan melihat ketidaksesuaian antara pernyataan pada bagian awal dan akhir. Kemampuan tersebut, kata dia, berkaitan dengan rasa yang tidak dimiliki AI.
Saldi memastikan MK belum pernah menggunakan AI untuk menyusun putusan. Setiap perkara dibahas oleh sembilan hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim. Setelah persidangan, masing-masing hakim menyusun pendapat hukum, kemudian hakim yang ditunjuk sebagai drafter menyiapkan rancangan bersama panitera pengganti. Rancangan itu dibaca dan dibahas kata demi kata dalam rapat untuk memastikan seluruh pendapat hakim dipertimbangkan. Proses putusan juga tetap menggunakan rujukan buku konvensional. Saldi menyatakan dirinya tidak menggunakan AI, selain kamus besar Bahasa Indonesia daring, karena tidak ingin keahliannya digantikan teknologi.
Tag: Pendidikan, Kecerdasan Buatan, Mahkamah Konstitusi, Literasi, Generasi Muda