Nasir Djamil: Dugaan Penyadapan Presiden Belum Bisa Dipastikan sebagai Makar
2026-11-04 17:10 WIB · aindari · 👁 643 dibaca
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut dugaan makar dalam perkara penyadapan Presiden Prabowo harus ditentukan melalui hasil penyidikan dan pendalaman informasi.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta kepolisian menuntaskan penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebelum menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana makar. Menurut dia, arah perkara sangat bergantung pada isi informasi yang diperoleh melalui penyadapan serta rencana di balik tindakan tersebut.
Nasir mengatakan hingga kini publik belum mengetahui data atau komunikasi apa yang diduga disadap. Tujuan penyadapan juga belum dijelaskan kepolisian, meski perkara itu melibatkan seorang perwira tinggi Polri. Karena itu, status dugaan makar belum dapat ditetapkan hanya berdasarkan informasi yang tersedia saat ini.
Ia menilai pernyataan Istana yang menyebut perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan makar mungkin bersandar pada informasi tertentu yang dimiliki pemerintah. Namun, informasi itu belum dibuka kepada masyarakat karena proses hukum masih berjalan. Nasir menegaskan penyidik perlu memperoleh gambaran utuh sebelum menentukan jenis tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pendalaman, kata Nasir, perlu dilakukan terhadap berbagai pihak. Sumber informasi itu dapat berasal dari Istana, para tersangka, saksi, maupun pejabat lain yang mengetahui perkara. Keterangan dari pihak-pihak tersebut dinilai penting untuk menguji ada atau tidaknya unsur yang mengarah pada makar.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur, menghapus data elektronik, serta menjalankan akses ilegal. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan tindakan itu menyasar Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, dan media sejak 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan dugaan penyadapan itu dapat membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Penentuan akhir mengenai unsur pidana tetap menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Tag: penyadapan, makar, DPR, Polri, Prabowo Subianto