Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Nasional

Perempuan Tanjungpinang Korban Penyekapan di Myanmar Dibebaskan, Kini Dirawat di RS

2026-07-22 17:07 WIB · aindari · 👁 340 dibaca

Ss, warga Tanjungpinang yang disekap di Myanmar setelah tertipu tawaran kerja di Thailand, telah dibebaskan dan kini menjalani perawatan medis akibat kekerasan yang dialaminya.

Seorang perempuan asal Kota Tanjungpinang berinisial Ss yang sebelumnya dilaporkan disekap di Myanmar akhirnya berhasil dibebaskan. Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, membenarkan kabar tersebut pada Rabu dan menyatakan korban kini berada di rumah sakit di Myanmar untuk mendapat penanganan medis atas luka dalam yang dideritanya selama masa penyekapan.

Ss lahir pada 24 Juli 1992 dan tercatat berdomisili di Jalan Pelantar 1 Nomor 61, Kota Tanjungpinang. Perjalanannya ke Myanmar bermula dari tawaran pekerjaan di sektor restoran di Thailand yang datang dari rekan kerjanya semasa di PT. BAI. Ia kemudian bertolak dari Tanjungpinang menuju Jakarta, lalu melanjutkan penerbangan ke Thailand. Sesampainya di sana, Ss dijemput dan diinapkan di sebuah penginapan. Keesokan paginya, setelah meminum air yang disediakan, ia kehilangan kesadaran. Saat tersadar, Ss mendapati dirinya sudah berada di Myanmar.

Informasi mengenai kondisi Ss baru diketahui keluarga pada 10 Juli 2026, ketika kakak korban yang tinggal di Jakarta mengirimkan foto dan video penyekapan kepada mantan suami Ss berinisial Rd. Rd mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa mantan istrinya bekerja di Myanmar. Setelah menerima informasi itu, Rd berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan turut aktif mengupayakan pembebasan Ss.

Proses pembebasan Ss tidak lepas dari peran Rd yang mentransfer uang tebusan senilai Rp110 juta ke dua nomor rekening berbeda atas nama M E S dan U pada 15 hingga 16 Juli 2026. Sehari setelah transfer terakhir, yakni pada 17 Juli 2026, kontak dengan Ss terputus. Komunikasi baru kembali terjalin pada 19 Juli 2026 melalui aplikasi Telegram, di mana Ss mengonfirmasi kepada Rd bahwa dirinya telah dikeluarkan dari tempat penyekapan dan sudah berada dalam pengawasan otoritas keamanan setempat.

Rd atas nama keluarga juga telah mengajukan laporan pengaduan resmi ke kantor BP3MI Kepri guna memastikan proses pendampingan dan perlindungan terhadap Ss dapat segera ditindaklanjuti. BP3MI Kepri menyatakan telah menyiapkan surat laporan tindak lanjut penanganan pengaduan kepada Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi, sekaligus menyusun surat kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan ke KBRI di Myanmar demi memastikan kepulangan dan keselamatan korban.

Tag: Myanmar, BP3MI Kepri, pekerja migran, penyekapan, Tanjungpinang