Urus KTP hingga Akta Kelahiran Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
2026-07-23 17:11 WIB · aindari · 👁 1,4rb dibaca
Dukcapil Kemendagri memangkas syarat surat pengantar RT/RW untuk enam jenis dokumen kependudukan demi mempercepat pelayanan publik.
Mengurus dokumen kependudukan kini semakin mudah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa sebagian besar layanan administrasi kependudukan tidak lagi mewajibkan warga membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Penyederhanaan ini ditujukan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat akses masyarakat terhadap dokumen resmi kependudukan.
Ada enam jenis dokumen yang kini bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa surat pengantar lingkungan. Pertama, perekaman maupun perubahan data KTP elektronik (KTP-el) cukup dilakukan dengan membawa persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Kedua, penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK) — termasuk penambahan anggota keluarga atau pembaruan elemen data — juga bisa langsung diajukan ke Disdukcapil.
Ketiga, surat keterangan pindah domisili tidak lagi memerlukan rekomendasi dari RT/RW maupun kelurahan. Warga cukup membawa KK dan mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Keempat, pembuatan akta kelahiran dapat diproses melalui Dukcapil dengan melampirkan surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan, KK, serta dokumen orang tua — tanpa surat pengantar, selama data pemohon sudah tercatat dalam sistem.
Kelima, akta kematian termasuk layanan pencatatan sipil yang pengurusannya cukup dilakukan di Disdukcapil dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Keenam, Kartu Identitas Anak (KIA) juga bisa diterbitkan langsung melalui Disdukcapil menggunakan dokumen keluarga yang ada, tanpa perlu melewati jalur surat pengantar RT/RW.
Meski demikian, surat pengantar RT/RW masih diperlukan dalam kondisi tertentu, khususnya bagi penduduk yang belum terdaftar sama sekali dalam basis data kependudukan dan membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, atau ketika diperlukan verifikasi khusus atas kebenaran data yang bersangkutan.
Kemendagri mendorong masyarakat untuk langsung mendatangi kantor Disdukcapil atau memanfaatkan layanan digital yang disediakan pemerintah daerah masing-masing. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan administrasi kependudukan melalui loket pelayanan serta aplikasi Alpukat Betawi. Pemerintah menyebut penyederhanaan persyaratan ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Tag: Dukcapil, dokumen kependudukan, KTP elektronik, pelayanan publik, Kemendagri