Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Digenjot demi Cegah Sengketa Aset Umat
2026-07-25 17:06 WIB · aindari · 👁 733 dibaca

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia, dimulai dengan penguatan koordinasi bersama organisasi keagamaan di Aceh.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum atas aset-aset milik umat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa tanpa sertifikat resmi, tanah wakaf rentan menghadapi sengketa di masa mendatang sehingga perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak.
Dalam pertemuan dengan jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh di Jakarta pada Sabtu, Nusron menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, kejelasan status hukum tanah wakaf akan memastikan aset tersebut tetap terlindungi peruntukannya dan bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Nusron mengimbau agar seluruh aset milik organisasi keagamaan, baik Nahdlatul Ulama maupun lembaga lainnya, segera didaftarkan dan disertifikatkan selagi proses percepatan masih berjalan. Ia juga menginstruksikan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah untuk menjalin koordinasi lebih erat dengan berbagai organisasi Islam seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh tercatat memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen sudah memiliki sertifikat. Angka ini menempatkan Aceh di posisi kedua tertinggi secara nasional dalam hal persentase sertifikasi tanah wakaf.
Meski capaian Aceh tergolong tinggi, Nusron menilai masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat dalam sistem, terutama lahan yang digunakan untuk musala dan dayah. Tanah-tanah tersebut belum masuk proses sertifikasi karena belum terdata di SIWAK. Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah riil tanah wakaf di Aceh kemungkinan lebih besar dari angka yang tercatat saat ini.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nusron meminta seluruh jajaran BPN di Aceh memperkuat sinergi dengan organisasi keagamaan setempat. Langkah ini ditujukan agar pendataan menyeluruh bisa dilakukan sehingga setiap bidang tanah wakaf memperoleh perlindungan hukum yang semestinya. Dengan demikian, aset umat dapat terjaga dari potensi konflik kepemilikan dan tetap berfungsi sesuai tujuan awal pewakafannya.
Tag: sertifikasi tanah wakaf, Nusron Wahid, ATR/BPN, Aceh, kepastian hukum