Hukum Menyalurkan Zakat kepada Orang Tua dalam Pandangan Ulama
2026-07-25 17:11 WIB · aindari · 👁 713 dibaca

Mayoritas ulama menegaskan bahwa zakat tidak diperkenankan diberikan kepada ayah dan ibu kandung yang menjadi tanggungan nafkah anak.
Topik seputar penyaluran zakat kepada orang tua menjadi pertanyaan yang sering diajukan umat Islam, terutama ketika melihat kondisi ekonomi kedua orang tua yang kurang mencukupi. Dalam perspektif fikih Islam, persoalan ini memiliki kaidah tersendiri yang membedakannya dari penyaluran zakat kepada kelompok penerima (mustahik) pada umumnya.
Menurut pandangan mayoritas ulama, baik zakat mal maupun zakat fitrah tidak diperbolehkan disalurkan kepada ayah atau ibu kandung selama mereka masih menjadi tanggungan nafkah sang anak. Dasar pemikirannya terletak pada prinsip bahwa seorang anak yang berkecukupan memang sudah berkewajiban menanggung kebutuhan hidup orang tuanya. Kewajiban nafkah ini bersifat personal dan tidak bisa digantikan menggunakan dana zakat.
Dalam terminologi fikih, orang tua tergolong sebagai ushul, yakni garis keturunan ke atas yang nafkahnya secara langsung menjadi tanggung jawab anak apabila anak memiliki kemampuan finansial. Apabila zakat digunakan untuk membiayai kebutuhan mereka, hal tersebut dikhawatirkan justru menggugurkan kewajiban nafkah yang seharusnya dipenuhi dari harta pribadi anak.
Secara spesifik, ulama menyebutkan beberapa kondisi yang membuat orang tua tidak boleh menerima zakat dari anaknya: ketika orang tua masih menjadi tanggungan nafkah anak, ketika anak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan hidup mereka, serta ketika pemberian zakat dimaksudkan sebagai pengganti kewajiban nafkah. Dalam situasi semacam ini, anak dianjurkan membantu orang tua melalui jalur nafkah, hadiah, atau sedekah yang bersumber dari hartanya sendiri.
Meski demikian, sebagian ulama membuka ruang diskusi mengenai kondisi tertentu, misalnya ketika orang tua tidak lagi menjadi tanggungan nafkah anak atau terdapat keadaan khusus lainnya. Namun pendapat yang paling banyak dirujuk di Indonesia tetap menyatakan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang tua yang masih ditanggung anaknya. Bagi umat Islam yang menghadapi situasi khusus, konsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya sangat dianjurkan.
Sebagai alternatif, Islam justru mendorong anak untuk membantu orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi melalui nafkah, sedekah, hadiah, atau bentuk bantuan lain dari harta pribadi. Berbakti kepada kedua orang tua atau birrul walidain merupakan amalan dengan kedudukan sangat tinggi dalam ajaran Islam.
Selain itu, terdapat satu bentuk keterlibatan anak dalam urusan zakat orang tua yang diperbolehkan, yakni mewakili orang tua untuk membayarkan zakat atas nama mereka apabila syaratnya terpenuhi dan ada izin. Mekanisme ini berbeda secara prinsip dengan menyerahkan zakat milik anak kepada orang tua sebagai penerima. Dengan demikian, tanggung jawab anak terhadap orang tua tetap dipenuhi melalui jalur nafkah dan bantuan pribadi, bukan melalui dana zakat.
Tag: zakat, hukum Islam, nafkah orang tua, fikih, birrul walidain