Fasilitas Pengolah Sampah Jadi Listrik di Kabupaten Bekasi Diklaim Pangkas Belanja Daerah Rp125 Miliar Per Tahun
2026-07-26 06:06 WIB · aindari · 👁 796 dibaca

Proyek PSEL berkapasitas 1.000 ton sampah per hari di Kabupaten Bekasi disebut tidak membebani APBD karena pemerintah daerah tidak perlu membayar biaya tipping fee.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyebut pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berstatus proyek strategis nasional dapat menghemat belanja daerah hingga Rp125 miliar setiap tahunnya. Penghematan itu dimungkinkan karena skema proyek ini tidak membebankan biaya pengolahan atau tipping fee kepada pemerintah kabupaten.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menjelaskan bahwa jika daerah menggunakan skema kerja sama konvensional dengan badan usaha, biaya pengolahan sampah bisa mencapai Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per ton. Dengan kapasitas PSEL sebesar 1.000 ton per hari dan menggunakan asumsi tarif terendah Rp350 ribu per ton, biaya yang seharusnya dikeluarkan mencapai sekitar Rp350 juta per hari. Dalam setahun, angka itu setara dengan Rp125 miliar yang kini tidak perlu ditanggung APBD.
Syafri menyatakan bahwa kehadiran PSEL merupakan lompatan besar dalam penanganan persoalan sampah di wilayahnya. Menurutnya, proyek ini memberi solusi pengelolaan sampah modern tanpa membebani keuangan daerah secara signifikan. Ia mengungkapkan rasa bangga karena Kabupaten Bekasi terpilih sebagai salah satu lokasi penerima proyek tersebut.
Terpilihnya Kabupaten Bekasi tidak lepas dari kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari penyusunan dokumen dan peta jalan persampahan hingga penyediaan lahan. Lokasi yang disiapkan di TPA Burangkeng dinilai memenuhi kriteria teknis, termasuk ketersediaan sumber air yang diperlukan untuk sistem pendingin mesin pengolah sampah.
Meski demikian, kapasitas PSEL sebesar 1.000 ton per hari belum mampu menampung seluruh produksi sampah Kabupaten Bekasi yang mencapai 2.200 hingga 2.300 ton setiap harinya. Untuk mengatasi sisa sampah tersebut, pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan PT Asiana guna mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang digunakan oleh industri semen.
Kerja sama dengan PT Asiana juga tidak membebankan tipping fee kepada pemerintah daerah. Bahkan, perusahaan tersebut menyewa lahan milik pemerintah di TPA Burangkeng untuk membangun fasilitas pengolahan RDF, sehingga daerah justru memperoleh pemasukan dari sewa lahan. Syafri menyebutkan bahwa pihak Asiana saat ini tengah menyelesaikan proses perizinan dan ditargetkan mulai beroperasi pada September 2026.
Dengan kombinasi PSEL dan fasilitas RDF, Kabupaten Bekasi berharap dapat menangani seluruh volume sampah hariannya secara lebih efisien sekaligus meringankan beban anggaran daerah secara substansial.
Tag: PSEL Kabupaten Bekasi, pengolahan sampah, energi listrik, TPA Burangkeng, proyek strategis nasional