Waspada Konten Lama Beredar Ulang, Kemkomdigi Minta Warga Verifikasi Sebelum Membagikan
2026-08-02 17:13 WIB · aindari · 👁 643 dibaca

Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terkecoh oleh foto atau video lama yang diunggah kembali tanpa keterangan waktu dan konteks yang jelas.
Maraknya konten foto dan video lawas yang kembali beredar di platform digital tanpa disertai informasi waktu, lokasi, maupun sumber asli mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan imbauan kepada publik. Masyarakat diminta lebih teliti sebelum mempercayai dan terlebih lagi menyebarkan konten semacam itu, karena berpotensi besar menimbulkan kesalahpahaman.
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menekankan bahwa konten yang tidak dilengkapi konteks memadai sangat rawan disalahgunakan untuk membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia secara khusus menyoroti konten terkait demonstrasi yang kerap diunggah ulang tanpa penjelasan kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi, sehingga bisa memperkeruh situasi.
Fifi menyampaikan bahwa sikap kritis menjadi kunci utama menghadapi derasnya arus informasi digital. Sebelum membagikan konten apa pun, masyarakat dianjurkan melakukan langkah verifikasi sederhana: memeriksa tanggal unggahan, mencermati siapa sumber informasinya, serta membandingkan dengan pemberitaan media massa yang kredibel. Langkah-langkah ini dinilai cukup efektif untuk menyaring konten yang menyesatkan.
Pemerintah, menurut Fifi, tetap menghormati hak masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi sesuai jaminan peraturan perundang-undangan. Namun kebebasan tersebut melekat bersama tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan bersifat akurat. Penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta, tegasnya, dapat memicu kepanikan, memperdalam polarisasi, dan mengganggu ketertiban umum.
Fifi juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian wajar dari kehidupan demokrasi, tetapi ruang digital perlu dijaga agar tetap sehat dan informatif. Penyebaran informasi palsu justru merugikan masyarakat secara luas, bukan memperkuat diskursus publik.
Untuk memperkuat upaya pencegahan peredaran konten negatif, Kemkomdigi menyatakan terus memantau dinamika isu di ruang digital. Kementerian ini juga menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga lain, platform digital, media massa, hingga komunitas pemeriksa fakta. Kerja sama lintas pemangku kepentingan ini ditujukan untuk menjaga keamanan ekosistem digital secara menyeluruh.
Sebagai bentuk partisipasi aktif, masyarakat diajak melaporkan temuan konten negatif melalui kanal resmi aduankonten.id. Kemkomdigi sebelumnya mencatat telah mengidentifikasi 1.890 konten hoaks dalam satu tahun terakhir dan menangani 4,1 juta konten negatif hingga pertengahan April 2026, menunjukkan skala tantangan yang dihadapi dalam menjaga ruang digital Indonesia.
Tag: Kemkomdigi, hoaks, literasi digital, verifikasi konten, ruang digital