OJK Tegaskan Angka Defisit di Laporan Keuangan 2025 Hanya Dampak Transisi Akuntansi
2026-08-05 06:06 WIB · aindari · 👁 790 dibaca

OJK membantah laporan keuangan 2025 mencerminkan defisit nyata, dan menyebut angka tersebut sebagai konsekuensi teknis penerapan standar akrual di masa transisi UU P2SK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan persepsi publik soal kondisi keuangannya setelah muncul isu defisit anggaran dalam laporan keuangan tahun 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan angka yang tampak sebagai defisit itu bukan cerminan kekurangan kas maupun pengelolaan keuangan yang tidak efisien.
Hernawan menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa. Menurutnya, angka yang muncul dalam laporan penghasilan komprehensif 2025 merupakan konsekuensi teknis dari penerapan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum, bukan indikasi masalah fiskal yang sesungguhnya.
Akar persoalannya terletak pada perubahan mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK seiring implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebelum aturan baru ini berlaku, penerimaan pungutan suatu tahun dipakai untuk membiayai anggaran tahun berikutnya. Dalam masa transisi 2025, pola itu berubah: penerimaan digunakan pada tahun yang sama. Akibatnya, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 ditopang oleh penerimaan dari dua tahun sekaligus, yakni 2024 dan 2025.
Namun, dalam pencatatan laporan keuangan 2025, penerimaan tahun 2024 tidak lagi diakui sebagai pendapatan karena sudah dibukukan pada laporan tahun sebelumnya sesuai standar akuntansi yang berlaku. Kondisi inilah yang membuat laporan penghasilan komprehensif 2025 seolah menampilkan defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun — meski secara operasional OJK tidak mengalami kekurangan dana.
Di sisi lain, Hernawan menyampaikan bahwa OJK justru berhasil mencatatkan surplus anggaran. Dari total anggaran sebesar Rp11,557 triliun yang telah disetujui Komisi XI DPR RI, OJK melakukan efisiensi sehingga realisasi belanja berada di bawah pagu. Surplus tersebut, sesuai ketentuan UU P2SK, dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya sebagai sumber pendanaan OJK pada 2026.
OJK menekankan bahwa kondisi yang terlihat dalam laporan keuangan 2025 semata-mata merupakan dampak penyajian akuntansi selama masa transisi, dan tidak boleh diartikan sebagai defisit operasional. Lembaga ini memastikan pengelolaan keuangannya tetap sehat dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Tag: OJK, laporan keuangan, UU P2SK, defisit anggaran, akuntansi akrual